ZONASULTRA.COM,KENDARI– Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan uang palsu sebanyak 1.525 lembar, Kamis (12/7/2018) di Swissbell Hotel Kendari.
Kepala KPw BI Sultra Minot Purwahono mengatakan, uang palsu ini merupakan uang palsu hasil temuan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, serta laporan dari pihak perbankan dan warga saat menukarkan uang.
Adapun rincian uang palsu yang dimusnahkan adalah pecahan Rp100 ribu ada 1.056 lembar, pecahan Rp50 ribu ada 453 lembar, pecahan Rp20 ribu ada 11 lembar, pecahan Rp10 ribu ada 4 lembar dan pecahan Rp5 ribu ada satu lembar.
“Pemusnahan uang palsu ini dilakukan sebagai salah satu bukti bahwa BI Sultra bersama pihak terkait serius untuk pencegahan dan pemberantasan uang palsu yang ada di Sultra,” ungkap Minot.
Upal yang dimusnahkan hari ini merupakan temuan dari tahun 2017 hingga tahun 2018. Berdasarkan data dari BI Sultra tahun 2016 pihkanya berhasil mengamankan sekitar 2.000 lembar, tahun 2017 turun menjadi 1.229 lembar dan tahun 2018 hingga Juli 322 lembar.
“Dari tahun 2016, alhamdulilah semakin menurun temuannya, dan kita berharap bisa tidak ada temuan lagi,” tukasnya.
Guna mencegah upaya tindak pidana dari rupiah yakni pemalsuan uang, pihaknya pun menggelar pelatihan bersama Aparat Hukum (Aparkum) Polda Sultra dan pihak kejaksaan.
Berdasarkan undang- undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 mengatur tentang uang, baik transaksional maupun sanksinya. Perlu dipahami oleh aparat hukum bagaimana mengenali uang palsu tersebut, apalagi saat ini sindikat upal semakin pintar.
“Dengan pelatihan pencegahan dan penanganan terhadap tindak pidana rupiah kepada aparat hukum di Wilayah Sultra dapat meningkatkan kewaspadaan serta ketelitian kita dalam menggunakan uang,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Polda Sultra, Kota Kendari menjadi daerah dengan temuan upal terbanyak, menyusul Buton, Muna dan Wakatobi serta daerah lainnya.
Salah satu langkah yang untuk memudahkan masyarakat mengenali uang palsu adalah BI terus meningkatkan security level pada uang kartel agar mudah dikenali oleh masyarakat serta tidak mudah digandakan oleh sindikat pengedar upal. (B)