BI Sultra Terima 1.537 Surat Pemesanan Uang Rp75 Ribu

118
BI Sultra Terima 1.537 Surat Pemesanan Uang Rp75 Ribu
BI SULTRA - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menerima 1.537 surat pemesanan uang pecahan Rp75 ribu hingga tanggal 3 September 2020. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menerima 1.537 surat pemesanan uang pecahan Rp75 ribu hingga tanggal 3 September 2020.

Kepala Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah dan Manajemen Internal BI Sultra Ahmadi Rahman mengatakan, jadwal penukaran sudah penuh dari tanggal 18 Agustus hingga tanggal 3 September 2020.

Bagi masyarakat yang akan kembali mengajukan surat pemesanan melalui aplikasi pintar.go.id, dapat diakses kembali besok untuk jadwal penukaran tanggal 4 September 2020 dan seterusnya.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

“Jadi setiap harinya (senin-jumat) kita layani 150 lembar dibagi menjadi tiga waktu penukaran pukul 08.00 hingga 9.00 WITA, selajutnya 9.00 hingga 10 WITA dan berakhir 10.00 hingga 11.00 WITA. Setiap jam kita layani untuk 50 orang atau 50 lembar,” ungkap Ahmadi melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/8/2020).

Sementara itu mekanisme penukaran, kata dia periode pemesanan dibagi menjadi dua. Periode 1 yakni tanggal 17 Agustus hingga 30 September 2020 di Bank Indonesia.

Periode ke-2 tanggal 1 Oktober hingga selesai di Bank Indonesia dan Bank Umum yang ditunjuk. Ada 5 bank umum yang ditunjuk yaitu Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga. Dengan mempertimbangkan jaringan kantor bank.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

BI secara nasional menyiapkan 75 juta uang pecahan Rp75 ribu dibagi secara nasional. Sultra dialokasikan cukup sesuai kebutuhan.
Uang Rp75 ribu itu dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

“Tapi dalam penukaran setiap warga yang memiliki KTP hanya bisa memiliki 1 lembar uang 75 ribu rupiah,” ujarnya.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini