BI Upayakan Uang Layak Edar Cepat Beredar di Wakatobi

BI Upayakan Uang Layak Edar Cepat Beredar di Wakatobi
BANK INDONESIA - Foto bersama Kepala KPw BI Sultra Suharman Tabrani (ketiga dari kiri) bersama Bupati Wakatobi Arhawi (kedua dari kiri), Direktur Umum Bank Sultra Hayati Hasan (ketiga dari kanan) beserta jajaran BI Sultra usai penandatanganan perjanjian kerjasama program BI Jangkau dengan Bank Sultra, Senin (9/9/2019). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Bank Sultra untuk menghadirkan program BI Jangkau Kabupaten Wakatobi, Senin (9/9/2019). Salah satu tujuannya adalah agar uang layak edar cepat beredar.

Program BI Jangkau secara detail merupakan program peningkatan layanan kas titipan untuk menjangkau masyarakat di wilayah kecamatan/desa melalui optimalisasi jaringan kantor bank, pegadaian, dan penyelenggaraan jasa pengelolaan uang rupiah (PJPUR).

Tujuannya adalah untuk mempercepat penyerapan uang tidak layak edar (UTLE) dan peyebaran uang layak edar (ULE) di masyarakat serta mendukung kelancaran sistem pembayaran dengan terjaganya uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi layak edar atau clean money policy.

Kepala KPw BI Sultra Suharman Tabrani mengatakan, kerjasama yang terjalin dengan Bank Sultra ini adalah bentuk komitmen BI untuk hadir di tiga daerah terdepan, terluar dan terpencil (3T). Kabupaten Wakatobi secara letak geografis berada di daerah 3T Sultra yang mencakup Pulau Wanci, Pulau Kaledupa, Pulau Tomia dan Pulau Binongko.

(Baca Juga : Waspada, Dua Investasi Merugikan Marak di Wakatobi)

Digandengnya Bank Sultra sebagai mitra dalam program BI Jangkau ini menurut Suharman karena pertimbangan jaringan kantor bank daerah ini sudah sampai di sejumlah daerah 3T di Sultra termasuk Wakatobi.

“Sebagai bukti dedikasi kami untuk memberikan pelayanan hingga ke pelosok negeri, dengan adanya kerja sama ini masyarakat bisa dengan mudah mengakses layanan tukar uang pecahan apapun tanpa harus ke Kendari atau ke Baubau. Artinya uang itu dititip di Bank Sultra,” katanya melalui siaran pers kepada Zonasultra.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2009 disebutkan salah satu tugas BI adalah menjaga kelancaran sistem pembayaran dan memastikan ketersedian uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, sesuai pecahan, tepat waktu, dan layak edar.

Bupati Wakatobi Arhawi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dengan hadirnya kas titipan BI melalui program BI Jangkau tersebut. Ia berharap distribusi uang layak edar di Wakatobi dapat mencapai seluruh daerah yang ada di sana.

“Saat ini Wakatobi terdiri dari 8 kecamatan pada 4 pulau terbesar. Total desa ada 75 desa dan 25 kelurahan,” ujarnya. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini