ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari Muhyiddin mengunjungi salah satu korban kecelakaan kerja (KK), Kamis (5/9/2019) di Gedung Raha Mongkilo kelas II RSUD Bahteramas Sultra.
Kunjungan terhadap korban KK bernama La Padu (50) karyawan konstruksi PT OSS warga Desa Rumbia, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe ini merupakan bagian dari memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) ke-16.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Medis 19 Karyawan PT OSS
Dihadapan keluarga korban, Muhyiddin menjelaskan bahwa mereka tidak perlu khawatir dengan biaya pengobatan dan perawatan dari La Padu, pasalnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ia berhak mendapatkan JKK serta seluruh biaya medis akan ditanggulangi hingga korban sembuh.
Bahkan apabila, korban yang mengalami patah tulang kaki kanan itu sembuh dalam kondisi cacat maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi bapak tidak usah takut pusingkan masalah biaya, kami BPJS Ketenagakerjaan akan mengcover seluruhnya biaya rumah sakit. Jadi bapak bisa fokus istirahat supaya bisa cepat sembuh,” katanya sembari berkomunikasi dengan korban di ruang perawatan.
Menantu korban Nasrudin kepada Zonasultra mengatakan, bahwa mereka merasa terbantu dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan. Saat pertama kali masuk ke rumah sakit 30 Agustus 2019 kemarin, mereka langsung mendapatkan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan tindakan medis.
Baca Juga : 407 Pelajar STM Kendari Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
“Bersuyukur pak dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini, karena dari mereka tadi bilang semua biaya pengobatan dibayar sampai sembuh,” ujarnya.
La Padu mengalami kecelakaan kerja saat ia sedang membuka pengait tiang pancang dan pada waktu kejadian 30 Agustus 2019 itu sekitar pukul 14:50 WITA lalu, tiang pacangnya tergelincir dan menindis kaki korban yang menyebabkan tulang kaki kanan korban patah serta luka terbuka. (B)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban