ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Biaya politik yang tinggi ditengarai menjadikan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun tersandung korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan keduanya yang merupakan anak dan ayah ini sebagai tersangka suap.
“Diduga Wali Kota Kendari bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta/pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari tahun 2017-2018,” kata Pimpinan KPK Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) di Kendari, Sultra, pada Selasa (27/2/2018).
(Baca Juga : OTT Kendari, KPK Tetapkan Empat Tersangka)
Basaria mengungkapkan nilai suap sebesar Rp2,8 miliar. Adapun Rp1,5 miliar sebagiannya melalui rekening bank.
“Dugaan penerimaan uang oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sultra 2018,” sambung Basaria.
Selain itu, KPK juga menjerat tersangka lain, yakni Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (BSN) Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih.
Dikatakan Basaria, PT SBN sering mendapat proyek dari Pemkot Kendari, bahkan sejak Asrun menjabat sebagai Wali Kota Kendari. Sementara Fatmawati yang merupakan tangan kanan Asrun diduga sebagai penghubung suap.
(Baca Juga : OTT ADP dan Asrun, Mussadar Ungkap Kesedihan Lewat Status Facebook)
ADP dan Asrun resmi mengenakan rompi orange khas tahanan KPK dan keluar sekitar pukul 16.50 WIB usai menjalani pemeriksaan intensif. Sementara Fatmawati keluar dari gedung KPK 15 menit kemudian. Ketiganya memilih bungkam saat ditanya awak media dan berlalu dengan mobil tahanan.
Terhadap Hasmun selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan ADP, Asrun dan Fatmawati, dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati