ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kendari, Selasa (27/2/2018). Keempat tersangka tersebut yaitu ADR (Adriatma Dwi Putra) Wali Kota Kendari, ASR (Asrun) calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), bekas Kepala BPKAD Kota Kendari FF (Fatmawati Faqih) selaku penerima suap dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, HAS (Hasmun Hamzah).
“Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, KPK meningkatkan status menjadi tersangka. HAS Direktur PT Sarana Bangun Nusantara sebagai pemberi, dan sebagai penerima, ADR Wali Kota Kendari, ASR (Asrun) calon gubernur Sultra dan bekas Kepala BPKAD Kota Kendari FF,” kata pimpinan KPK Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta, Kamis (1/3/2018).
(Baca Juga : Menelisik Proyek yang Menyeret Asrun dan ADP Lewat PT Sarana Bangun Nusantara)
Basaria mengungkapkan bahwa hasil OTT yang telah dilakukan berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari. Diduga uang suap tersebut akan digunakan oleh Adriatma untuk membiayai kampanye ayahnya dalam Pilgub Sultra 2018.
Dari serangkaian OTT yang dilakukan diketahui adanya penarikan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Buku tabungan yang mencatat bukti tersebut lantas diamankan KPK untuk dijadikan barang bukti.
“Senin siang-siang tim mengetahui penarikan uang Rp 1,5 miliar di Kendari. Penarikan ini dilakukan karena ada permintaan dari Adriatma,” lanjut Basaria.
Ia juga mengungkapkan ada sejumlah uang sebesar Rp 1,3 miliar dari kas PT SBN yang diduga sudah dogunakan.
Dalam OTT kali ini KPK mengamankan buku tabungan. STNK dan kunci mobil yang diduga sebagai sarana untuk berbuat kejahatan. (B)