BKSDA Amankan 207 Kg Kima Kering Selundupan dari Wakatobi

440
BKSDA Amankan 207 Kg Kima Kering Selundupan dari Wakatobi
BKSDA SULTRA- Tim Patroli BKSDA Sulawesi Tenggara (Sultra) saat mengamankan 207 kg kima kering selundupan dari Wakatobi, Selasa (21/4/2020) malam di Pelabuhan Pangkalan Perahu Kendari. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 207 kilogram (kg) kima kering selundupan dari Wanci, Kabupaten Wakatobi.

Tim BKSDA Sultra berhasil mengamankan barang tersebut, Selasa (21/4/2020) malam di Pelabuhan Pangkalan Perahu Kendari.

Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari Balai Taman Nasional bahwa ada kima kering yg dimuat melalui KM Napoleon dari Pelabuhan Wanci menuju Kendari.

“Kami segera membentuk tim patroli beranggotakan balai, seksi dan resort untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan,” ungkap Sakrianto melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/4/2020).

Setelah KM Napoleon berlabuh di pelabuhan pukul 19.00 Wita, tim patroli tidak menemukan barang yang dicurigai, namun usai menunggu beberapa jam setelah penumpang turun dan sebagian barang dikeluarkan dari kapal.

Tim patroli melihat dan mencurigai ada 7 dos yang tidak beridentitas, alhasil dilakukan pemeriksaan terdapat dos tersebut dan hasilnya benar berisi kima kering.

BKSDA Amankan 207 Kg Kima Kering Selundupan dari WakatobiBKSDA Sultra pun langsung melakukan interogasi kepada anak buah kapal (ABK), bahwa dos yang berisi kima kering mereka tidak mengenal dan mengetahui pemiliknya.

Sebagai langkah awal, pihaknya mengamankan barang temuan itu dari pelabuhan ke kantor BKSDA Sultra untuk proses selanjutnya.

Hasil indentifikasi barang temuan itu, bahwa jenis kima kering ini adalah hippopus sp dan merupakan keluarga dari tridacnidae yang merupakan jenis biota laut yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Hal itu diatur juga dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor P.106/menlhk/setjen/Kim.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri LHK nomor P.20/menlhk/setjen/kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini