BKSDA Sultra dan BPJN Kerja Sama dalam Kegiatan Preservasi Jalan

96
BKSDA Sultra dan BPJN Kerja Sama dalam Kegiatan Preservasi Jalan
penandatanganan MoU oleh Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie bersama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Sultra, Yohanis Tulak Todingrara di Kendari pada Rabu (8/9/2021).(Ismu/Zonasultra.com)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kerja sama dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra sehubungan pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan yaitu kegiatan preservasi jalan yang melewati kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Tirta Rimba Baubau dan Cagar Alam Lamedai Kolaka.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie bersama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Sultra, Yohanis Tulak Todingrara di Kendari pada Rabu (8/9/2021).

Sakrianto Djawie mengatakan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan rangkaian dari proses permohonan kerja sama yang diajukan kepada BKSDA dari tahun 2020 oleh BPJN Sultra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kegiatan preservasi jalan yang melewati kawasan TWA Tirta Rimba dan Cagar Alam Lamedai merupakan suatu kebutuhan mutlak bagi pengembangan suatu wilayah dan menjaga kondisi jaringan jalan agar tetap prima,” ucap Sakrianto dalam keterangan tertulisnya.

Sasaran preservasi jalan di tepi kawasan Cagar Alam Lamedai dan Taman Wisata Alam Tirta Rimba berada pada ruas Jalan Nasional Pomalaa–Wolulu dan ruas Jalan Nasional Mataompana–SP. 3 Bure/Jalan Hassanudin serta ruas Bts. Kota Baubau–Pasarwajo–Banabungi yang merupakan ruas jalan utama yang menghubungkan antar wilayah dalam Provinsi Sultra.

Sakrianto juga mengatakan bahwa kerja sama ini dilakukan agar tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan Cagar Alam Lamedai dan Taman Wisata Alam Tirta Rimba. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Selanjutnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Untuk diketahui, Kawasan TWA Tirta Rimba dan Cagar Alam Lamedai merupakan 2 kawasan konservasi yang dikelola BKSDA Sultra. Kawasan hutan TWA Tirta Rimba terletak di Kota Baubau telah diperuntukkan sebagai kawasan hutan dengan fungsi pelestarian alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :440/Kpts-II/1994 tanggal 5 Oktober 1994 seluas 488 hektare.

Sedangkan, kawasan hutan Cagar Alam (CA) Lamedai terletak di Kolaka yang diperuntukan sebagai kawasan hutan dengan fungsi suaka alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.209/Kpts-II/1994 tanggal 30 April 1994 dengan luas 635,16 Hektare.

Kegiatan Preservasi jalan yang melewati kawasan TWA Tirta Rimba dan Cagar Alam Lamedai merupakan suatu kebutuhan mutlak bagi pengembangan suatu wilayah dan menjaga kondisi jaringan jalan agar tetap prima. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini