BKSDA Sultra : Tidak Ada Jual Menjual Pulau Labengki Kepada Investor

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait isu adanya penjualan kawasan pulau Labengki, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) kepada sejumlah investor.

Pulau Labengki

Kepala SKW II BKSDA Sultra, Darman mengungkapkan, ada hal yang perlu diketahui bersama, balai konservasi tidak semata-mata melakukan tugas sebagai instansi yang melindungi keberlangusungan daerah Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) termasuk Taman Wisata Alam (TWAL).

“Ya, semua itu tercantum dalam UU No.5 tahun 1990 tekait dengan kawasan pelestarian alam yang terdiri dari taman nasional, taman hutan dan taman wisata alam,” ungkap Darman saat dikonfirmasi oleh awak zonasultra.id, Rabu (25/5/2016) di kantor BKSDA Sultra.

Oleh karena itu, Darman menjelaskan bahwa kawasan konservasi terlarang sangat dilarang untuk kegiatan non konservasi dan non kehutanan. Akan tetapi, tekan Darman, sebuah kawasan konservasi dapat dimanfaatkan pada potensi jasa lingkungannya berupa wisata, energi, air dan sebaginya.

( Artikel Terkait : Terkait Labengki, DRPD Konut Minta Polisi Turun Tangan )

Dimana TWAL dapat dimungkinkan adanya pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan wisata yang mengacu pada pada peraturan perundang-undagan yang berlaku UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) kemudian PP No. 28 tahun 2011 tentang pengelolaan Kawasan Suaka Alam (SKA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) serta Permen terkait dengan pemanfaatan potensi kawasan konservasi.

Ditanyakan terkait isu terjadinya penjualan pulau Labengki ke pihak investor, Darman menegaskan, pihaknya tidak pernah menjual pulau Labengki kepada investor atau pihak manapun melainkan melakukan kerja sama dengan sejumlah investor untuk mengembangkan kawasan Pulau Labengki sebagai kawasan wisata alam.

“Dan itu sah sah saja karena ada undang-undang yang mengatur, karena tanpa berlandaskan hukum kami tidak mungkin melakukan kerja sama dengan pihak investor, asalkan kegiatan yang investor lakukan bukan untuk mengambil hasil dan isi dalam hutan ataupun melakukan kegiatan jika ada potensi tambang yang dapat merusak,” tegas Darman.

Ia menambahkan, sebenarnya secara tekhnis pengembangan wisata pulau Labengki di bawah BKSDA, terkait masalah administrasi seperti perizinan usaha merupakan gawean dari pemda Konut. Sehingga persoalan hak dan kewajiban pihak ketiga dalam hal ini investor kepada Pemda Konut dan BKSDA masing-masing punya mekanisme.

Saat ini, BKSDA Sultra telah melakukan kerjasama untuk pengembangan TWAL Teluk Lasolo khususnya di Pulau Labengki melalui MoU penguatan fungsi dengan LSM Pemerhati Terumbu Karang dan Wisata Alam (PERTUWAM) Kabupaten Konut, Kelompok masyarakat yaitu, yayasan Konservasi Taman Laut Kima Toli-toli, CV. Wisata Pulau Labengki dan PT. Labengki Nirwana Resort.

Untuk diketahui TWAL Teluk Lasolo masuk dalam kawasan pegembangan pariwisata alam dan rekreasi berdasarkan SK. Menteri Kehutanan No: SK.451/Kpts-II/1999, dengan luas kawasan 81.800,00 Ha dan secara administrasi kawasan ini terletak di Desa Labengki Kecil Kecamatan Lasolo kepulauan Kabupaten Konut. (A)

 

Penulis : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini