BNNP Sultra Amankan Sabu Seberat 1 Kg Asal Kolaka

320
BNNP Sultra Amankan Sabu Sebarat 1 Kg Asal Kolaka
BNNP SULTRA - BNNP Sultra menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu hasil tangkapan inisial NR (46) warga Kolaka, Rabu (22/9/2021). (Triwahyudi/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus NR (46) warga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Pria itu ditangkap lantaran diduga sebagai kurir sabu dengan barang bukti 1.002 gram (1 kg). NR ditangkap di sekitaran Kelurahan Kolakaasi pada hari Selasa 21 September 2021 pukul 07.00 Wita.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah mereka sering terjadi transaksi sabu. Berbekal informasi ini petugas melakukan penyelidikan serta penangkapan.

“Dirumah pelaku diamankan dua puluh bungkus plastik sabu siap edar,” ujar Sabaruddin Ginting, Rabu (22/9/2021).

Lanjut Ginting menambahkan, pelaku menjalankan aksi dengan cara sistem tempel. Sabu itu dia dapatkan dari seorang inisial KU saat ini sedang dilakukan pengejaran.

Barang bukti selain sabu yang berhasil disita ialah satu buah kantong plastik dan satu unit handphone. Pelaku kini ditahan di BNNP guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) jounto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (A)


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini