BNNP Sultra Musnahkan 1,6 Kg Sabu dari Dua Kasus yang Berbeda

BNNP Sultra Musnahkan 1,6 Kg Sabu dari Dua Kasus yang Berbeda
BNNP Sultra - BNNP Sultra Musnahkan Narkotika jenis sabu seberat 1.645 gram hasil kejahatan di Sultra, Kamis (12/8/2021) (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 1.645 gram atau 1,6 kg sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) di halaman depan Kantor BNNP Sultra, Kamis (12/8/2021).

Sabu tersebut merupakan barang bukti dari dua kasus yang berbeda yang diamangkan pihak BNNP Sultra. Adapun kronologisnya sebagai berikut :

Kasus pertama, pada tanggal 23 Juni 2021, petugas menangkap dua pelaku yakni inisial AM (20) dan HD (24) dengan berat sabu 200 gram di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kasus kedua, pada tanggal 28 Juni 2021, petugas mengamankan dua pengedar sekaligus kurir yakni inisial AY (26) dan JY (45) dengan berat sabu 1.513 gram di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kepala BNNP Sultra Sabaruddin Ginting mengatakan, dari kedua kasus ini BNNP mengamankan sabu seberat 1.713 namun yang dimusnahkan hanya seberat 1.645 gram. pemusnahan ini sebagai bentuk upaya pencegahan penyalahgunaan barang haram tersebut.

“Sejak Januari hingga Agustus BNNP Sultra telah memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 4.295 gram,” jelasnya.

Kata dia, pengungkapan kasus Narkotika merupakan prestika bagi BNNP, tetapi dilain sisi menimbulkan keprihatinan banyaknya pengguna narkotika di Sultra. Pemusnahan ini sendiri merupakan ketiga kalinya di Tahun 2021.

Atas perbuatanya para pelaku dikenakan pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun. (A)


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini