BNNP Sultra Ciduk Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, 1,5 Kg Sabu Diamankan

353
BNNP Sultra Ciduk Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, 1,5 Kg Sabu Diamankan
BNNP Sultra - Konferensi pers, pengungkapan kasus narkoba jaringan lapas Kelas II A Kendari, Kamis (1/7/2021). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menciduk AY (26), warga Desa Lalopisa, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe atas kepemilikan sabu sebanyak 1,5 kg lebih.

Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (28/6/2021) pukul 18.43 WITA.

Kepala BNNP Sultra Sabaruddin Ginting mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga bahwa wilayah mereka sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Saat ditangkap, yang bersangkutan menguasai sabu sebanyak 1 kg. Petugas kemudian melakukan pengembangan di kamar kos pelaku dan menemukan sabu dengan berat 513 gram,” ujar Sabaruddin saat menggelar konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

Sabaruddin menambahkan, pelaku mendapatkan sabu dari seorang narapidana Lapas Kelas II A Kendari inisial JY. Dari pengakuan tersangka AY, dirinya sudah tiga kali mendapatkan sabu dari tahanan lapas tersebut.

Sabaruddin menegaskan pelaku AY mendapatkan sabu tersebut dengan cara sistem tempel sesuai arahan narapida JY. Mereka berkomunikasi menggunakan sebuah handphone yang telah disita oleh petugas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama mengungkapkan, pihaknya sudah semaksimal mungkin melakukan pengawasan kepada para tahanan. Namun dengan berbagai macam cara pula para tahanan dapat memasukkan alat komunikasi di dalam lapas.

“Kami sendiri pun merasa bingung kenapa para tahanan bisa memiliki alat komunikasi tersebut,” kata Abdul Samad.

Barang bukti yang diamankan bersama tersangka berupa satu buah kantong plastik, dua unit handphone, satu unit motor, satu buah sendok makan, satu buah pipet, dan satu buah timbangan.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (b)


Penulis: M12
Editor: Jumriat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini