BNNP Sultra Menangkap Tukang Ojek yang Jadi Pengedar Sabu

149
Hendak Nyabu, Oknum ASN di Konawe Diringkus Polisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap seorang pengedar narkotika. Adalah JB (34), pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek itu, diamankan lantaran kedapatan membawa sabu 406,45 gram.

Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Ghiri Prawijaya menjelaskan, JB diamankan petugas BNNP Sultra di jalan Orinunggu, kelurahan Padaleu, kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada 28 Januari 2020 sekitar pukul 23.15 wita

“Dari pengakuan tersangka ini, barang haram itu diperoleh dari salah seorang narapidana (Napi) Lapas kelas IIA Kendari. Tapi kita masih mengorek informasi dari tersangka, terkait identitas napi yang dimaksud tersebut,” terang Ghiri dalam keterangan persnya di kantor BNNP Sultra, Kamis (6/2/2020).

Meski begitu, kata Ghiri, pihaknya terus berusaha mengorek informasi terkait identitas napi yang telah memberikan sabu kepada JB. Saat ini, sambungnya, tersangka JB masih bungkam dan enggan membeberkan identitas napi tersebut. Dari pengakuannya, JB mengaku terpaksa menjadi kurir sabu karena terdesak kebutuhan hidup.

(Baca Juga : Dua Kurir Sabu di Muna Dibekuk, Satu Berstatus Pelajar)

Akibat perbuatannya, JB harus mendekam dibalik jeruji besi BNNP Sultra. JB dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara. (a)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini