Dua Kurir Sabu di Muna Dibekuk, Satu Berstatus Pelajar

526
Dua Kurir Sabu di Muna Dibekuk, Satu Berstatus Pelajar
KURIR NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Muna menggelar konferesi pers penangkapan dua pelaku pengedar sabu di Muna dengan sistem tempel, Selasa (28/1/2020). (Nasrudin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua pelaku pengedar sabu dengan menggunakan sistem tempel.

Kedua pelaku yang diduga kurir berinisial IBL (31) warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu bersama rekannya AKH (19) yang berstatus pelajar, warga Kelurahan Wakorambu, Kecamatan Batalaiworu.

Baca Juga : Miliki 13 Paket Sabu, Wanita Asal Konsel Ini Ditangkap Polisi

Kasat Reserse Narkoba Polres Muna, Iptu Hamka mengungkapkan, kedua pelaku diamankan di Jalan Sugimanuru, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu pukul 00.15 WITA pada Minggu, 26 Januari 2020.

“Ada informasi dari masyarakat soal peredaran sabu. Lalu kami kembangkan, tim langsung melakukan penangkapan dua terduga inisial IBL (31) warga Sidodadi dan AKH (19) warga Wakorambu,” terang Hamka dalam konferesi persnya, Selasa (28/1/2020).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Kata Hamka dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti dua saset berisi kristal bening diduga sabu. Berat totalnya sekitar 2,49 gram.

Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan IN yang merupakan pacar dari IBL. “IN baru berstatus sebagai saksi. Kami juga akan melakukan tes urine kepadanya,” kata Hamka.

Dalam penggeledahan polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp350 ribu di saku celana IBL, sementara di saku AHK hanya Rp10 ribu berserta alat hisapnya. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku juga positif menggunakan narkoba.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Berdasarkan keterangan dari pelaku barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di dalam Kota Raha dengan menggunakan sistem tempel.

Baca Juga : Jadi Kurir Narkoba, Warga Kendari Ditangkap di Pelabuhan Raha

“Pengakuan IBL sabu tersebut diperoleh dari URT yang kini jadi target operasi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku perkara ini dikenai pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (A)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini