BNNP Sultra Musnahkan 810 Gram Ganja Asal Jakarta

119
BNNP Sultra Musnahkan 810 Gram Ganja Asal Jakarta
PEMUSNAHAN GANJA – Kabid pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari (kiri) bersama stafnya saat memperlihatkan barang bukti sabu seberat 810 gram yang akan dimusnahkan di RSUD Kota Kendari. Senin (15/1/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti ganja seberat 810 gram. Pemusnahan ini dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Senin (15/1/2017) pukul 11.00 Wita.

Ganja yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari tersangka berinisial TP. Barang bukti itu disita 28 Desember 2017 lalu di Mandonga, Kota Kendari saat penangkapan TP.

BACA JUGA :  Wanita Asal Kendari Ditangkap Bawa Sabu 1,5 Kilogram di Pelabuhan Bajoe

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sultra AKBP Bagus Hari mengatakan, sebenarnya ada 820 gram ganja yang disita, namun 10 gram tidak ikut dimusnakan sebagai barang bukti keperluan di persidangan.

“Barang tersebut, 820 gram itu dipesan TP dari Jakarta. Kemudian dikirim ke Kendari melalui ekspedisi (angkutan). Ini masih proses penyidikan,” ujar Bagus.

BACA JUGA :  BNNP Sultra Tes Urine Pegawainya

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal bisa hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 6 tahun penjara. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati