
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti ganja seberat 810 gram. Pemusnahan ini dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Senin (15/1/2017) pukul 11.00 Wita.
Ganja yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari tersangka berinisial TP. Barang bukti itu disita 28 Desember 2017 lalu di Mandonga, Kota Kendari saat penangkapan TP.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sultra AKBP Bagus Hari mengatakan, sebenarnya ada 820 gram ganja yang disita, namun 10 gram tidak ikut dimusnakan sebagai barang bukti keperluan di persidangan.
“Barang tersebut, 820 gram itu dipesan TP dari Jakarta. Kemudian dikirim ke Kendari melalui ekspedisi (angkutan). Ini masih proses penyidikan,” ujar Bagus.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal bisa hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 6 tahun penjara. (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati