ZONASULTRA.COM,KENDARI- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan ditemukan 5 kelurahan yang masuk kategori waspada narkoba. Yakni, Kelurahan Watulondo, Kelurahan Lepolepo, Kelurahan Wundudopi, Kelurahan Watubangga, dan Kelurahan Lalolara.
Selain itu, untuk wilayah yang masuk kategori siaga narkoba, ada 3 Kelurahan di antaranya, Kelurahan Kampung Salo, Kelurahan Alolama, dan Kelurahan Mokoau.
Sub.Koordinator Pemberdayaan Masyarakat BNN Sultra, Yuyun Yulianti, mengatakan berdasarkan hasil pemetaan potensi kawasan rawan narkoba sepanjang tahun 2020, terdapat 24 kelurahan di Kota Kendari masuk dalam kategori rawan narkoba.
Katanya, ada delapan indikator pokok suatu daerah dikatakan rawan narkoba yaitu kasus kejahatan, angka kriminalisasi, bandar pengedar narkoba, kegiatan produksi narkoba, angka pengguna narkoba, barang bukti narkoba, entry point narkoba, dan kurir.
Tidak hanya itu, ada juga indikator pendukung lainnya seperti banyak lokasi hiburan, tempat kos dan hunian privacy tinggi, tingginya angka kemiskinan, ketiadaan sarana publik serta rendahnya interaksi sosial masyarakat.
Selain itu, Yuyun menyebut, terdapat 16 kelurahan di Kota Kendari yang masuk dalam kategori bahaya narkoba, diantaranya Kelurahan Gunung Jati, Kelurahan Purirano, Kelurahan Benu-Benua, Kelurahan Sodohoa, Kelurahan Sanua, Kelurahan Mandonga, Kelurahan Korumba, Kelurahan Pondambea, Kelurahan Kadia, Kelurahan Bende, Kelurahan Puuwatu, Kelurahan Tobuuha, Kelurahan Anawai, Kelurahan Wuawua, Kelurahan Bonggoeya, Kelurahan Kambu.
Yuyun menyebut, sekiranya masih terdapat 44 kelurahan yang nantinya akan dilakukan pemetaan.
“Dar 65 kelurahan, baru 21 kelurahan yang didata. Sisanya itu bertahap, semuanya akan dapat. Karena terkait dari dana juga,” tutupnya. (b)