BNNP Sultra Usulkan Copot Jabatan ASN Bombana yang Terlibat Narkoba

BNNP Sultra Usulkan Copot Jabatan ASN Bombana yang Terlibat Narkoba
BNNP SULTRA - Penyuluhan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkona (P4GN), terhadap kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah daerah (Pemda) Bombana di Aula kantor Bupati setempat, Selasa (19/3/2019). (Muh Jamil/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan, agar pemerintah daerah (Pemda) Bombana lebih tegas lagi dalam memberi sanksi bagi ASN pemakai atau pengedar Narkoba. BNNP pula menginginkan agar majelis kode etik kepegawaian dan pimpinan daerah mencopot jabatan siapapun ASN yang terlibat Narkoba.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pencegahan BNNP Sultra, Mindrayatin usai penyuluhan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkona (P4GN), terhadap kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah daerah (Pemda) Bombana di Aula kantor Bupati setempat, Selasa (19/3/2019).

” Sebaiknya kan begitu, turunkan jabatannya dan tidak tebang pilih, supaya tidak ada yang berani sentuh Narkoba dan menjadi motivasi bagi ASN lainnya,” tegas

Kepala Seksi Pencegahan BNNP Sultra, Mindrayatin
Mindrayatin

(Baca Juga : Kasus Narkoba Meningkat, Ratusan ASN Bombana Dikumpulkan)

Di kesepatan itu pula, ASN ditatar tentang tata cara menjauhi obat terlarang itu secara spesifik, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat umum. Tidak sedikit mereka menanyakan soal proses peredaran narkoba hingga bisa masuk di daerah itu.

Jika sebelumnya BNNP Sultra menekankan secara umum tentang prevalensi peredaran narkoba di akhir tahun 2018 lalu, kini lembaga pemberantasan Narkoba wilayah Sultra itu lebih menjurus pada instruksi presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2018-2019 tentang rencana aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkona (P4GN). Salah satunya ialah kegiatan sosialisasi Narkoba tidak lagi dibebankan kepada BNNP untuk sektor finansialnya, melainkan tanggung jawab daerah.

” Kami kembali diundang oleh penerintah daerah (Pemda) Bombana untuk memberikan pencerahan kepada segenap ASN di Bombana. Mereka harus memahami dan mampu mencegah peredaran gelap narkoba,” katanya.

Untuk meningkatkan pengetahuan ASN soal bahaya Narkoba, lanjut dia, pihaknya melibatkan pihak medis dari dinas kesehatan (Dinkes Sultra) dan Satuan Narkoba Polres Bombana terkait hukum bagi pengedar dan pengguna Narkotika.

(Baca Juga : Malas dan Terlibat Korupsi, Tujuh ASN Bombana Dipecat)

Pihak medis pun diberi ruang untuk menjelaskan eksistensi Narkotika, kandungan dan bahaya jika disalahgunakan. Begitupula pihak kepolisian yang kini terus menekan peredaran Narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Bombana.

” Tidak sedikit ASN yang kerap terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba di Sultra. Mulanya berawal dari bisnis kecil-kecilan hingga kecanduan dan terus menjalankan bisnis tersebut karena keuntungan yang beelipat ganda hingga terjerat hukum,” ungkapnya.

Menurut Mindrayatin, saat ini Sultra masuk di urutan ke 25 dari 34 Provinsi di Indonesia yang tergolong menyalahgunakan Narkoba. Hadirnya narkoba di Sultra pun dominasi marak di daerah-daerah transit seperti, di Kabupaten Bombana, Kota Kendari, Kolaka dan Baubau. (b)

 


Kontributor : Muhammad Jamil
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini