

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Jamal (28), warga Kolohipo kelurahan Laloeha kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi saat hendak menjambret Hasdiana, seorang warga Sabilambo. Perisitiwa itu terjadi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Rabu (6/1/2016) malam. Ternyata Jamal pernah membobol brangkas milik perusahaan pembiayaan, Columbus Kolaka.
Kepada awak media, Jamal menceritakan bahwa aksinya pembobolan brangkas itu dilakukan bersama rekannya sekitar tahun 2014 lalu.
“Itu malam sudah minum, kemudian makan bakso dekat Columbus, sudah itu saya ajak mi teman masuk,” ungkapnya saat ditemui di dalam sel tahanan Polres Kolaka, Kamis (7/1/2016) sore.
Awalnya, kata dia, rekannya yang kini menjadi DPO polisi menolak ajakan itu, namun karena pengaruh alkohol mereka mengasak brangkas Columbus di jalan Pramuka.
Saat itu, dia bersama rekannya masuk melalui bangunan rumah toko (ruko) di sebelah kantor Columbus Kolaka. Kemudian, lewat jendela kantor itu, mereka bebas menggasak isi kantor tersebut.
“Saya bonceng berangkas pakai motor, baru saya bawa di pantai, kemudian kami buka pakai obeng. Hasilnya kami bagi dua, masing-masing dapat Rp. 18 juta,” katanya.
Informasi yang berhasil dihimpun, uang tersebut oleh perusahaan itu merupakan THR buat karyawan menjelang lebaran tahun 2014 lalu.
Penulis : Abdul Saban
Editor : Kiki









