BP Jamsostek Imbau Peserta yang Berusia 56 Tahun Segera Klaim JHT, Begini Caranya

121
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kendari
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kendari

ZONASULTRA.ID,KENDARI– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kendari mengimbau peserta yang berusia 56 tahun untuk segera mengklaim Jamina Hari Tua (JHT).

JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,

Kepala BP Jamsostek Kendari Muhamad Abdurrohman Sholih menyampaikan, bahwa JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

BACA JUGA :  BPJAMSOSTEK Sultra Bayar Klaim 3.994 Peserta dan Ahli Waris

“Untuk kategori peserta yang dapat mengajukan klaim JHT salah satunya adalah mencapai usia 56 tahun, inilah yang dapat dimanfaatkan oleh peserta dengan usia 56 tahun, misalnya untuk modal usaha memasuki masa pensiun, dan peserta usia 56 tahun yang telah mengajukan klaim JHT tetap bisa melanjutkan kepesertaan bila masih bekerja” ujarnya.

Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan yang lebih mudah lagi klaim JHT dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta rupiah.

BACA JUGA :  Gempita dan BPJS Ketenagakerjaan Siap Berikan Jaminan Sosial Bagi Petani

Di Sultra kantor cabang BP Jamsostek tersebar di 4 wilayah yakni Kota Kendari, Kota Baubau, Kabupaten Kolaka dan Konawe Selatan (Konsel), sehingga selain melalui website maupun aplikasi JMO, peserta dapat mengunjungi kantor tersebut untuk mengajukan klaim JHT ataupun mendapatkan layanan lainnya. (*)

 


Editor: Ilham Surahmin