ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Kolaka menyerahkan santunan kecelakaan meninggal dunia untuk tenaga kerja dari PT Kolaka Putra atas nama Kudi.
Santunan tersebut diserahkan kepada anak almarhum selaku ahli waris, Aprianto. Santunan diberikan secara simbolis oleh Pelayanan BP Jamsostek Kolaka, Anang Ardiyanto, kepada anak almarhum, melalui HRD PT Kolaka Putra, didampingi oleh pihak kepolisian di Kantor BP Jamsostek Kolaka.
Kepala Cabang BP Jamsostek Kolaka, Bachtiar Asyhari mengatakan almarhum Kudi merupakan karyawan dari PT Kolaka Putra yang meninggal akibat kecelakaan kerja lalu lintas. Ia berharap santunan yang diberikan oleh BP Jamsostek bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris.
Bachtiar menyebutkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja yang diterima ahli waris sebesar Rp153.193.984 dengan rincian santunan yang diserahkan terdiri dari santunan kecelakaan kerja, santunan berkala, dan biaya pemakaman, serta ditambah dengan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp6.288.300.
“Kami juga turut berduka atas meninggalnya almarhum Kudi, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan,” ujarnya di Kolaka, Sabtu (26/12/2020).
Bachtiar menambahkan kesadaran terhadap jaminan sosial untuk perlindungan para pekerja memang harus selalu ditekankan, agar semua pekerja merasa aman dan nyaman saat bekerja. Sebab, mereka selalu menghadapi berbagai macam risiko pada saat bekerja.
“Jaminan sosial yang diberikan BP Jamsostek bisa menjadi manfaat yang baik bagi para pekerja. Mereka akan merasa terlindungi dan merasa terjamin pada saat melakukan suatu pekerjaan yang pasti ada risikonya,” jelasnya.
Sementara itu, mewakili pimpinan PT Kolaka Putra, Satar Arfah, HRD PT Kolaka Putra, Ahmad Yani mengapresiasi BP Jamsostek Kolaka yang telah memberikan pelayanan terbaik serta selalu membantu dalam pengurusan berkas santunan kematian.
“Kami dari PT Kolaka Putra Group berkomitmen untuk selalu mendaftarkan para pekerja di BP Jamsostek karena pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan ini bagi para pekerja,” pungkasnya.