BP Jamsostek Serahkan Santunan Kematian Rp168 Juta di Kendari

BP Jamsostek Serahkan Santunan Kematian Rp168 Juta di Kendari
BP JAMSOSTEK- Wali Kota Kendari Sulkarnain didampingi Kepala BP Jamsostek Muhyiddin Dj saat menyerahkan santunan JKM kepada salah satu ahli waris peserta BP Jamsostek usai pelaksanaan upcara HUT RI ke-75, Senin (17/8/2020). (ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris empat pesertanya yang meninggal dunia.

Penyerahan santunan tersebut diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain didampingi Kepala BP Jamsostek Sultra Muhyiddin Dj usai pelaksanaan upacara HUT RI ke-75, Senin (17/8/2020) di Pelataran Rujab Wali Kota Kendari.

Santunan Jaminan Kematian BP Jamsostek itu diberikan langsung kepada ahli waris Alm. Ibnu Hibban dan Alm. Sultan Alimuddin, keduanya merupakan Anggota Gugus Tugas Covid-19 Kota Kendari.

Selain itu, santunan JKM juga diberikan langsung kepada ahli waris Alm. Afrida Ratuk dan Alm. Arwin, keduanya merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Adapun total santunan yang diberikan kepada keempat ahli waris tersebut sebesar Rp168 juta.

Berdasarkan data BP Jamsostek, saat ini petugas Gugus Tugas COVID 19 Kota Kendari yang terdaftar dalam program perlindungan jaminan sosial tersebut sebanyak 5.695 orang mulai dari tingkat RT sampai Kecamatan.

Sedangkan Satpol PP yang telah didaftarkan berjumlah 359 orang yang semuany merupakan Pegawai Non ASN Pemerintah Kota Kendari. Mereka didaftarkan dalam dua manfaat program yaitu manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM.

Sulkarnain mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melindungi seluruh pekerjanya agar dapat terlindungi oleh manfaat BP Jamsostek.

“Untuk itu kami terus mendorong dan mendata siapa-siapa saja yang belum terproteksi dari resiko-resiko kerja agar dapat terlindungi oleh manfaat BP Jamsostek,” ungkapnya melalui siaran pers.

Muhyiddin mengapresiasi perhatian pemerintah kota Kendari terhadap perlidungan tenaga kerjanya. Pasalnya hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah berdasarkan amanah undang-udang untuk memberikan perlindungan bagi pekerjanya.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini