ZONASULTRA.ID,KENDARI- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi meluncurkan program Return To Work (RTW).
Hal tersebut ditandi dengan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) antara BP Jamsostek Sultra dengan Klinik Orthophysio Kendari, Rabu (29/6/2022).
Kepala BP Jamsostek Sultra Irsan Sigma Octavian menjelaskan, program RTW merupakan upaya dalam memastikan setiap pekerja yang menjadi peserta dan mengalami kecelakaan kerja bisa mendapatkan pendampingan rehabilitasi medis sampai dengan pekerja atau peserta tersebut bisa ditempatkan kembali sesuai dengan kondisinya.
“Cakupan program RTW ini sendiri adalah dimulai pada saat pekerja mengalami kecelakaan kerja sampai dapat kembali bekerja. Dan seluruh kebutuhan dan pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami,” kata Irsan Sigma Octavian saat diwawancarai.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, La Ode M Ali Haswandi mengapresiasi program tersebut.
Menurutnya hal tersebut sebuah gerak cepat dan positif yang dilakukan oleh BP Jamsostek Sultra dalam memastikan setiap pekerja yang terlindungi bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal.
“Saat ini terdapat 8 orang peserta yang sudah mendapatkan manfaat program RTW dan 5 orang yang sedang menjalani program RTW. Dimana seluruh penanganan pelayanan rehabilitasi medis tersebut akan difasilitasi oleh Klinik Orthophysio Kendari,” ungkapnya.
Sementara itu, Pimpinan Orthophysio Kendari Yulitha Basir menyambut hangat kerja sama yang terjalin antara kedua pihak.
“Kami akan memberikan pelayanan yang maksimal bagi seluruh peserta yang membutuhkan pendampingan medis, sampai dengan peserta tersebut dinyatakan dapat kembali bekerja,” ujarnya.
Salah satu pekerja PT OSS Zulfikar Rahmat yang menghadiri kegiatan tersebut dan merupakan penerima manfaat program RTW mengucapkan rasa syukur, karena telah didaftarkan ke dalam Jaminan Sosial BP Jamsostek.
“Saya saat ini benar-benar merasakan manfaat dari BPJAMSOSTEK. Karena saya mendapatkan perawatan yang maksimal tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun,” ungkapnya. (B)
Kontributor: Sutarman
Editor: Ilham Surahmin