ZONASULTRA.ID,KENDARI- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan santunan kematian (JKM) untuk dua orang ahli waris dari nelayan yang telah meninggal dunia almarhum Supriyadi dan almarhum Yohanis, Kamis (23/2/2023) di salah satu hotel di Kendari.
Kepala BP Jamsostek Sultra Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, kedua ahli waris masing-masing menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta.
Penyerahan santunan ini dirangkaikan pada kegiatan Peningkatan Keterampilan Teknis Program Jamsostek bagi Kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Kegiatan itu juga disaksikan dan didampingi oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Kemenko PMK, Kadisnaker Sultra, serta Penyuluh Perikanan Kota Kendari.
Ia menjelaskan, penyerahan klaim JKM tersebut adalah satu bentuk keseriusan BP Jamsostek dalam melindungi seluruh pekerja di Sultra, baik pekerja formal maupun informal.
“Kami juga berharap semoga dengan santunan ini dapat memberikan manfaat serta meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa kegiatan hari ini bekerja sama dengan Kemenaker yang dihadiri oleh 100 orang peserta dari sejumlah kelompok pekerja informal yakni pedagang, UMKM, ojek online, nelayan dan pekerja lain. (*)
Editor: Ilham Surahmin