BPJamsostek Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Karyawan PT VDNI

80
BPJamsostek Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Karyawan PT VDNI
Penyerahan - Penyerahan santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia kepada ahli waris dua karyawan PT. VDNI oleh Asisten II Setda Sultra, Suharno didampingi oleh Sekda Kendari, Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, serta Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Kanwil Sulawesi Maluku di Kendari pada Kamis (21/4/2022).(Ismu/Zonasultra.com)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia pada ahli waris karyawan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kendari, Kamis (21/4/2022).

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Asisten II Setda Sultra, Suharno dalam rangkaian kegiatan rapat kerja sama operasional dan buka puasa bersama BPJamsostek Sultra.

Santunan diberikan pada dua ahli waris Alm. Sefriansyah M. dan Alm. Muh. Gilang Ali Fandri dan disaksikan oleh Sekda Kendari, Kepala BPJamsostek Sultra, serta Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJamsostek Kanwil Sulawesi Maluku.

“Keduanya adalah karyawan yang mengalami kecelakaan kerja di PT VDNI. Santunan yang diberikan tersebut merupakan wujud hadirnya negara dalam melindungi setiap pekerjanya,” ucap Suharno.

Adapun besaran jumlah klaim yang diterima ahli waris alm Sefriansyah yaitu santunan sebesar Rp154,5 juta dan santunan berkala yang diterima setiap bulannya sebesar Rp363.300 per bulan. Sedangkan ahli waris Alm. Muh. Gilang Ali Fandi menerima santunan sebesar Rp148,6 juta dan santunan berkala yang diterima setiap bulannya sebesar Rp404.270.

Lanjut Suharno, pentingnya mendorong kepesertaan BPJamsostek diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2022 yang merupakan tindaklanjut Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021. Kata dia, dengan telah dilaunchingnya Pergub tersebut di tahun 2022 telah terdaftar 3.570 guru tidak tetap SMA/SMK. Di mana sebelumnya di tahun 2021 telah terdaftar 1.649 Honorer K2.

Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan, sangat diperlukannya dorongan yang kuat dalam hal percepatan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kota Provinsi Sultra. Untuk itu, pihaknya meminta peran serta baik pemprov dan pemkot untuk dapat terus bekerja sama.

” Agar seluruh pekerja mendapatkan hak yang sama untuk terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJamsostek,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, BPJamsostek Sultra juga menyerahkan bantuan sembako yang diterima oleh perwakilan Panti Asuhan Shabri Kendari. Sembako yang dikumpulkan berupa 180 kg beras, 3.600 ml minyak goreng, 36 kg tepung terigu, dan 15.300 gr ikan sardine. Irsan berharap, hal-hal tersebut dapat memiliki nilai manfaat yang baik bagi pekerja di Sultra maupun lingkungan sekitar. (b)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini