ZONASULTRA.COM, KENDARI– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelaskan cara dan syarat untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online.
Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan salah satu program yang memiliki fungsi sebagai tabungan jangka panjang. Peserta yang dapat mengklaim saat mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan cacat total tetap. Manfaat Jaminan hari Tua merupakan hasil dari akumulasi iuran yang ditambah dengan hasil pengembangannya.
BPJAMSOSTEK Sultra sampai saat mendata bahwa terdapat peserta Jaminan Hari Tua atau JHT yang memiliki status aktif dan mencapai usia 56 tahun, tetapi belum melakukan klaim terhadap saldo JHT tersebut.
Ada dua cara yang dapat ditempuh untuk melakukan klaim terhadap saldo JHT tersebut yaitu dengan melalui aplikasi JMO dan dengan melakukan klaim secara online melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain itu, untuk klaim melalui aplikasi JMO cukup dengan mendaftar pada aplikasi tersebut terlebih dahulu. Setelah melakukan pendaftaran, peserta diminta untuk melakukan pengkinian data.
Jika data sudah di-update menjadi data terkini, peserta sudah dapat melakukan klaim melalui aplikasi tersebut dan akan ditransfer pada hari itu juga. Akan tetapi klaim JHT melalui aplikasi JMO ini hanya dapat dilakukan oleh peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta.
Peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan menyiapkan berkas-berkas di bawah ini untuk di-upload pada website sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan perusahaan masih bekerja (untuk status kepesertaan aktif)
- Referensi kerja/surat keterangan pernah bekerja (untuk status kepesertaan non aktif)
- Buku tabungan
- NPWP (saldo lebih dari 50 juta rupiah)
Jika peserta telah mendapatkan antrean, peserta selanjutnya akan dihubungi oleh petugas melalui video call untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap berkas tersebut.
Kepala BPJAMSOSTEK Sultra Minarni Lukman mengatakan bahwa peserta BPJAMSOSTEK yang telah mencapai usia 56 tahun dapat melakukan klaim saldo JHT berupa tabungan hari tua pas jatuh bulan kelahiran pekerja. Pengecekan status kepesertaannya dan jumlah saldonya dengan cara mendownload aplikasi JMO pada perangkat gawainya masing – masing.
“Imbauan yang dilakukan ini bertujuan agar peserta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dapat segera menikmati hasil dari manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” kata Minarni Lukman, pada Jumat (71/2022). (C)
Penulis: Sutarman
Editor: Muhamad Taslim Dalma