BPJS Kesehatan Sebut Tak Ada Tunggakan Dana Klaim ke RSUD Bahteramas

Kepala BPJS Kesehatan Kendari Turun Langsung Layani Peserta JKN-KIS
BPJS Kesehatan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kendari menyebutkan tidak memiliki tunggakan dana klaim terhadap Rumah Sakit Bahteramas. Pihak BPJS Kesehatan telah melakukan pembayaran untuk klaim April 2018.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kendari Hendra J Rompas mengungkapkan, meskipun terjadi keterlambatan pada pembayaran untuk April, pihaknya sudah menyelesaikan pembayaran beserta dendanya untuk bulan tersebut.

Sementara untuk bulan Mei, pihaknya baru menerima klaim pembayaran 17 September lalu. Sesuai aturan undang-undang, setelah klaim pembayaran masuk, BPJS akan diberikan waktu 15 hari kerja untuk melunasi pembayaran. Adapaun lewat dari 15 hari akan dikenakan denda.

(Baca Juga : BPJS Kesehatan Kendari Belum Bayar Dana Klaim ke RSUD Bahteramas)

“Kewajiban yang harus kami lunasi itu baru klaim April senilai Rp9,2 miliar. Untuk yang bulan Mei klaimnya baru masuk dua hari lalu, dan boleh dibayar dikasih waktu 15 hari kerja, lewat dari itu kena denda. Jadi itu tidak bisa disebut tunggakan,” kata Hendra ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/9/2018).

Ia juga mengungkapkan, pihak BPJS baru diwajibkan membayar jika klaim pembayaran sudah masuk ke kantor BPJS. Sehingga, saat ini yang sedang menunggu proses pembayaran adalah klaim untuk Mei 2018. Sedangkan untuk Juni, Juli, dan Agustus klaimnya belum dilaporkan sehingga BPJS belum ada kewajiban untuk membayar di bulan tersebut.

“Artinya kalau nominalnya belum ada di kami belum jadi kewajiban kami. Karena belum ada berkas masuk terkait berapa nominal yang harus kami bayar, saya belum bisa menyebut itu kewajiban kami. Tidak bisa dibilang menunggak karena belum diberitahu berapa yang harus kami bayar,” kata dia.

(Baca Juga : Begini Cara RSUD Bahteramas Hadapi BPJS Kesehatan yang Suka Telat Bayar Klaim)

Tambahnya, seharusnya setelah tutup bulan, saat pelayanan sudah usai di bulan tersebut klaim sudah boleh diajukan, sehingga pihak BPJS bisa menyelesaikan kewajiban sesuai regulasi yang ada. Kata dia, untuk rumah sakit lain, yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sudah menyetorkan klaim pembayaran hingga Juli 2018.

Ia juga berharap ke depannya rumah sakit bisa lebih baik untuk mengatasi hal administrasi terkait pembayaran, agar prosesnya bisa lebih teratur mekanismenya. Diharapkan juga terkait pengajuan klaim bisa tepat waktu dan tepat jumlah, sehingga pihak BPJS bisa menyelesaikan kewajiban tepat waktu dan tepat jumlah pula. (B)

 


Reporter : Sri Rahayu
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini