ZONASULTRA.COM,KENDARI– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Kendari menggelar pertemuan dengan agenda Rapat Kerjasama Operasi (KSO), Selasa (11/12/2018) di Swissbell hotel Kendari.
Kegiatan ini pun sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran Walikota Kendari Nomor 566/9438 tentang Persyaratan Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan Sektor Usaha Jasa Konstruksi.
Sekretaris Kota Kendari Indra Muhammad, dalam sambutannya menyampaikan bahwa hadirnya BPJS ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja khususnya di sektor jasa konstruksi.
Dengan adanya surat edaran walikota ini menegaskan jika regulasi kewajiban pengusaha jasa konstruksi mulai dari tingkat pusat hingga daerah wajib mendaftarkan pekerjanya dan usahanya ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Hal ini dilakukan untuk memastikan jika pelaksanaan Jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja berjalan seusai dengan yang direncanakan.
Kemudian, dengan adanya surat edaran tersebut maka, setiap jasa usaha konstruksi wajib menyertakan foto kopi sertifikat dan bukti pembayaran iuran terkahir dalam dokumen pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Kendari.
“Ini komitmen kita bersama untuk melindungi pekerja kita, sehingga wajib,” kata Indra Muhammad.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari Nursalam menjelaskan bahwa BPJS ketenagakerjaan sangat penting bagi para pekerja proyek karena resiko yang dialami sangat besar dibandingkan sektor yang lain.
Di mana secara teknis nantinya proyek dengan nilai pekerjaan sebesar Rp100 juta, cukup membayar iuran sebesar Rp218.181 per bulan untuk seluruh pekerja di proyek tersebut dan telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sampai proyek selesai.
Kegiatan ini pula dihadiri dihadiri pihak dinas PUPR Kota Kendari, BPKAD Kota Kendari dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari. (B)