ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng Penyelenggara Jaminan Sosial Malaysia yakni Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO) guna melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Collaboration (MoC) bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan SOSCO di Menara Perkeso, Kuala Lumpur, Malaysia, pada Senin, (4/3/2019).
MoC itu dilakukan untuk menyambut regulasi terbaru Pemerintah Malaysia terkait perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja migran di Malaysia. Sama halnya di Indonesia, mulai 2019 ini berlaku undang-undang perlindungan baru bagi pekerja migran di Malaysia.
Ketua Eksekutif (Pengarah) PERKESO, Dato’ Mohammed Azman menyampaikan dengan adanya regulasi baru ini, sejak Januari 2019 seluruh pekerja migran memiliki hak yang sama dan mendapat perlakuan yang sama dalam hal perlindungan jaminan sosial.
“Persis dengan yang selama ini didapatkan oleh warga lokal Malaysia, tanpa diskriminasi,” kata dia, sebagaimana pers rilis yang diterima zonasultra.id, Rabu (6/3/2019).
Azman menambahkan, pihaknya menindaklanjuti regulasi itu dengan segera menjalin kerjasama dengan negara asal pekerja migran yang ada di Malaysia. Nantinya, para pekerja migran di Malaysia akan mendapatkan perlindungan dari dua institusi, yaitu SOCSO dan BPJS Ketenagakerjaan Indonesia.
Selain itu, Azman juga mengungkapkan bahwa kini SOCSO sudah memiliki petugas pengawas ketenagakerjaan yang secara khusus melakukan penegakkan hukum kepada para tenaga kerja asing yang ada di Malaysia. Petugas penegak hukum ini akan sangat membantu para PMI yang sudah terlanjur bekerja di Malaysia tanpa dokumen.
Kata dia, petugas akan segera melaporkan status ketenagakerjaan seseorang agar dapat diakui oleh Pemerintah Malaysia dan mendaftarkan dirinya dalam perlindungan jaminan sosial baik yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan maupun SOCSO.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan penandatanganan MoC itu adalah babak baru perlindungan PMI di Malaysia. Dukungan SOCSO akan dapat meningkatkan manfaat dan coverage (cakupan) PMI di Malaysia.
Agus menyatakan cakupan MoC dengan SOCSO ini meliputi sharing (berbagi) data kepesertaan, sosialiasi, edukasi bersama, pemberian pelayanan lintas negara, dan penegakkan hukum (law enforcement).
Sebagai langkah awal dalam implementasi MoC itu, akan dilaksanakan sharing data PMI yang mendaftar di Indonesia untuk selanjutnya disampaikan kepada SOCSO. Begitu juga sebaliknya PMI yang sudah menetap di Malaysia dan mendaftar di SOCSO akan diberikan laporan data kepesertaannya pada BPJS Ketenagakerjaan.
Indonesia merupakan negara pertama yang melakukan kerjasama tersebut dengan SOCSO. Olehnya itu, Agus meyakini manfaat yang akan diberikan oleh SOCSO dan BPJS Ketenagakerjaan akan saling melengkapi.
“Jika PMI harus dirawat di Malaysia akan ditangani oleh SOCSO dan nanti ketika kembali di Indonesia dan perlu melanjutkan pengobatan akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan, sampai benar-benar sembuh dan siap untuk bekerja kembali,” jelasnya.
Agus juga menekankan bahwa melalui skema perlindungan SOCSO, PMI kini juga akan berhak atas manfaat pensiun berkala apabila mengalami kecelakaan kerja yang berdampak pada kecacatan. Di sinilah peran BPJS Ketenagakerjaan nantinya memastikan manfaat tersebut akan terus berlanjut di Indonesia.
Untuk diketahui, setelah kerjasama operasional dengan NSP Korea Selatan dan kini dengan SOCSO Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan akan terus secara agresif mengembangkan kerjasama operasional dengan penyelenggara jaminan sosial di negara-negara lain.
“Bahkan kedepan sampai ke tingkat Social Security Agreement agar masa depan dan kesejahteraan PMI dapat menjadi lebih baik,” tutup Agus. (B)