ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mengawali tahun 2019, BPJS Ketenagakerjaan mempersembahkan peningkatan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan peningkatan manfaat itu baik untuk pekerja yang sedang dalam masa persiapan kerja, maupun yang sudah ditempatkan di negara tujuan.
Peningkatan manfaat yang dilakukan ini, berdasarkan perubahan regulasi terkait peningkatan manfaat bagi PMI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Pihaknya juga menyambut baik peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para PMI. Sudah sepantasnyalah pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik kepada para pejuang devisa.
“Kami akan terus mengupayakan penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI ini, agar dapat dirasakan oleh seluruh PMI,” tutur Agus melalui siaran persnya di Kendari, Senin (14/1/2019).
Adapun manfaat yang akan diterima bagi PMI yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan antara lain, perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi saat pekerja migran sedang menjalani persiapan atau pelatihan.
Kemudian, selama berada di negara penempatan kerja, hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir. Selain perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), PMI juga bisa memilih untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Ini dapat digunakan sebagai tabungan bagi para PMI jika telah selesai menjalani masa kerja di negara penempatan,” tambahnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, peningkatan manfaat diberikan dalam program perlindungan atas risiko kecelakaan kerja yang terjadi, seperti meliputi kecelakaan akibat kegiatan pekerjaan, tindakan kekerasan, dan pemerkosaan yang pertanggungannya akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai yang bersangkutan sembuh.
PMI juga akan mendapatkan santunan cacat hingga Rp 100 juta jika PMI mengalami risiko kerja. Manfaat lainnya seperti kompensasi karena gagal berangkat ke negara penempatan senilai Rp 7,5 juta. Lalu, bantuan PHK karena kecelakaan kerja mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. Termasuk, beasiswa untuk 2 orang anak hingga lulus sarjana atau mendapatkan pelatihan kerja.
“Hingga bantuan penggantian tiket pesawat kepulangan PMI karena terkena kecelakaan kerja juga diatur dalam regulasi ini,” ungkap Agus.
Menurutnya, beasiswa atau pelatihan kerja untuk dua orang anak peserta ini dinilai sangat penting untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan sejahtera di masa yang akan datang.
Peningkatan manfaat beasiswa ini sebelumnya hanya diberikan kepada satu orang anak peserta yang meninggal dunia ataupun menderita cacat total tetap karena kecelakaan kerja.
“Regulasi terbaru menegaskan bahwa dua orang anak peserta berhak untuk mendapatkan beasiswa sampai lulus sarjana atau pelatihan kerja sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Agus.
Dijelaskan bahwa manfaat lainnya yang ditambahkan melalui regulasi ini adalah adanya penggantian kerugian, karena tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah akan diberikan penggantian dengan besaran Rp 10 juta.
Selain itu, jika PMI terkena risiko kecelakaan kerja dan mengalami kecacatan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan pendampingan dan pelatihan vokasional. Agar yang bersangkutan dapat terus berkreasi dan menghasilkan pendapatan melalui bidang usaha lain. (a)