ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajukan surat pemblokiran pecairan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di bank BPD Konut. Pemblokiran tersebut dilakukan, agar semua persyaratan dokumen administrasi pengelolaan dana Bumdes segera dilengkapi dan diserahkan ke BPMD Konut.

Kepala BPMD Konut, Alpian mengatakan, kondisi ini dilakukan untuk menghindari pencairan dan pengelolaan dana Bumdes tanpa prosedur aturan yang berlaku. Mengingat dalam pengelolaan dana untuk peningkatan usaha masyarakat itu, harus dipertanggung jawabkan setiap tahunnya.
“Jadi, kami sudah buatkan persyaratnnya dan Untuk menghindari kesalahan, sementara ini kami blokir dulu dananya di bank. Kami pertegas diaturan karena dana ini harus dibuatkan laporan pertanggung jawabannya. Olehnya itu struktur badan pengurus Bumdes harus jelas,” kata Alpian, Jum’at (14/10/2016).
Sedangkan untuk pencairkan dana Bumdes, lanjut Alpian, Bumdes yang telah dibentuk oleh masing-masing Desa harus melengkapi persyaratan antara lain, peraturuan kepala desa (Kades) tentang pendirian dan pembentukan badan Bumdes, surat keputusan Kades tentang susunan kepengurusan badan Bumdes, anggaran dasar Bumdes, dan anggaran rumah tangga Bumdes.
“Kalau prosedurnya sudah dilengkapi, dananya sudah bisa dicairkan dan dikelola oleh pengurus bumdes yang sudah dibentuk oleh tiap-tiap desa,” tutupnya. (B)
Reporter: Jefri Ibnu
Editor. : Kiki










