ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sertifikat tanah lokasi Trans Studio Kendari yang berada di Jalan Bay Pas RT 05/RW 01 telah diblokir oleh Badan Pertanahan (BPN) Kota Kendari gegara diduga melakukan transaksi jual beli tidak sah.
Pemblokiran tersebut berdasarkan berkas permohonan nomor 21725/2021 (18/8/2021) dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) 00039 – Bende, tanah HGB Nomor : 00039 tanggal (28/7/2004), surat ukur 115/Bende/2004 tanggal (9/7/2004) Luas 39.400 m² atas nama Anthar Syahadat Al Damary, melalui kuasa hukumnya, Gagarin.
Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Komplit, dan Perkara Pertanahan BPN Kota Kendari, Irwan membenarkan adanya pemblokiran tersebut. Kata dia, berdasarkan pengecekan pada aplikasi KKP, dokumen HGB 39 tersebut telah diblokir dengan status blokir sementara.
” Telah diblokir, namun blokirnya sementara selama 30 hari. Dimulai dari tanggal 16 Agustus 2021,” ucapnya saat ditemui di kantornya, Senin (13/9/2021).
Lanjutnya, apabila tidak ada konfirmasi tindak lanjut dari pihak yang mengajukan pemblokiran maka status pemblokiran tersebut tidak dapat diperpanjang dan dicabut, sehingga pengguna lahan tersebut bisa beraktivitas kembali.
Sementara itu, Gagarin mengungkapkan bahwa tanpa hak dan melawan hukum telah dilakukan jual beli antara PT. Bina Citra Niaga yang diwakili Haji Ahmad Yani kepada Johnny Tandiary berdasarkan Akta Jual Beli nomor 553/2011 tanggal (24/10/2011) terhadap objek Sertipikat HGB nomor 00039 tanggal (28/7/2004), Surat Ukur nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004 seluas 39.400 M2 An. PT. Bina Citra Niaga kepada Johnny Tandiary.
Selanjutnya, akta perubahan PT Bina Citra Niaga nomor : 50 tanggal (22/4/2003), Notaris Hidayat, menyatakan bahwa Direktur Utama (Dirut) tuan Anthar Syahadat Al Damary. Namun secara melawan hukum, melalui notaris Ahmad Fauzi, yang diduga palsu dilakukan perubahan susunan anggota direksi pemegang saham PT Bina Citra Niaga nomor : 7 tanggal (6/8/2004), Dirut nyonya Andi Mulyani.
Bahwa berdasarkan Pernyataan keputusan rapat PT Bina Citra Niaga tanggal (07/10/2011) nomor 15 dihadapan notaris Meissie Pholun, di Jakarta. Dengan mengacu pada akta Nomor : 7 tanggal (6/8/2004), Ahmad Fauzi mengangkat direksi dan komisaris perseroan yang baru, sehingga susunan pengurus perseroan terbatas yang baru menjadi Dirut Tuan Ahmad Yani, Direktur Tuan Wahidin, Komisaris Utama Tuan Abdul Rachman, Komisaris Nyonya Andi Muliani.
” Persoalannya kan yang melakukan jual beli ini pihak yang tidak sah. Dan hasil penjualannya diberikan kepada pihak yang tidak sah, makanya itu yang kita tuntu,” ungkap Gagarin via telepon seluler pada Minggu (12/9/2021).
Menurutnya, sertifikat itu milik Anthar Syahadat Al Damary, meskipun dalam PT Bina Citra Niaga ada pergantian kepengurusan tapi dalam pergantian tersebut juga ada cacat hukum didalamnya . Karena ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur nomor: 386/ Pdt.G /2016/ PN. Jkt. TIM. yang membatalkan akta notaris nomor 7 tanggal (6/8/2004), Ahmad Fauzi.
Baca Juga :
Trans Studio Bakal Dibuka di Kendari
Gagarin juga mengatakan bahwa proses hukum telah berjalan dari tahun 2016 sejak proses penjualan. Mulai dari laporan, gugatan di lakukan ke Polda Sultra, Pengadilan Tata Usaha Negara dan sudah ada putusannya.
Pada tanggal (17/12/2020) tanpa hak dan melawan hukum, Ahmad Yani masih mengatas namakan Direktur PT. Bina Citra Niaga mengundang para pemegang saham untuk rapat di Jakarta pada tanggal 28/12/2020 dengan agenda rapat pertanggungjawaban keuangan Proses Jual beli asset tanah dan komisi dan rencana pengaktifan dan penutupan perusahaan di Jakarta.
Tanggal 20 Januari 2020, Anthar Syahdad Al damari telah melaporkan Ahmad Yani di Polda Sultra terkait dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaiman dimaksud dalampasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Atas laporan tersebut, Ahmad yani menggunakan surat notaris Ahmad Fauzi yang diduga palsu berdasarkan putusan pengadilan Negeri Jakarta timur nomor 386/Pdt. G /2016/ PN. JKT. TIM. bahwa akta pernyataan keputusan rapat tanggal 6/8/2004 yang diterbitkan oleh Ahmad Fauzi dan digunakan oleh Ahmad Yani sebagai dasar legalitas keterlibatan dirinya dalam perusahaan PT. Bina Citra Niaga adalah tidak sah dan tidak berlaku lagi dan batal demi hukum. (b)
Kontributor : Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin