ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra), siap menerbitkan 46.656 sertifikat redistribusi tanah tahun 2021.
Kepala Kanwil ATR/BPN Sultra, Iljas Tedjo mengatakan bidang tanah yang disertifikatkan ini adalah tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan oleh perusahaan.
Bidang tanah HGU yang tidak dimanfaatkan itu, kemudian diberikan kepada masyarakat dan itu ada di Kolaka Timur (Koltim). Tahun ini Kanwil ATR/BPN Sultra mengelola anggaran untuk redistribusi tanah sebanyak 46.656 sertifikat itu.
“Alhamdulillah Sultra kemarin dapat jatah 10.475 bidang dari target,” ungkap Iljas
saat menggelar coffe moorning bersama sejumlah awak media di Aula Kantor Kanwil ATR/BPN Sultra, Rabu (29/9/2021).
Redistribusi tanah sendiri merupakan pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara untuk diberikan kepada masyarakat agar dimanfaatkan.
Kata dia, perlu dikawal mengenai pemberdayaan masyarakatnya (access reform) untuk memastikan penerima sertifikat mendapatkan akses permodalan.
“Mari kita bersama-sama dengan Pemda dan stakeholder untuk mendorong diberikannya access reform kepada penerima sertifikat redistribusi tanah, tentunya agar dapat memberdayakan asetnya untuk dijadikan modal usaha sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat,” tukasnya.
Iljas juga meminta masyarakat tak menggunakan jasa calo dalam pengurusan sertifikat tanah. Sebab akan menimbulkan biaya yang mahal. Stigma buruk yang disematkan terhadap instansi yang dipimpinnya itu, bahwa proses pengurusan berbelit dan biaya mahal tak benar.
Olehnya ia berharap masyarakat Sultra agar langsung mengurus sendiri penerbitan sertifikat, sehingga dapat mengetahui bagaimana mekanisme di BPN.
“Saya mengimbau masyarakat tak menggunakan jasa calo, silahkan datang sendiri di Kantor BPN, supaya tau bagaimana proses pengurusan sertifikat,” imbaunya.
Untuk diketahui, pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2021 pada 24 September, dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN RI mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menyerahkan sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dan hasil penyelesaian konflik pertanahan sebanyak 124.120 sertifikat di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota. (*)
ZONASULTRA.COM,KENDARI- Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra), siap menerbitkan 46.656 sertifikat redistribusi tanah tahun 2021.
Kepala Kanwil ATR/BPN Sultra, Iljas Tedjo mengatakan bidang tanah yang disertifikatkan ini adalah tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan oleh perusahaan.
Bidang tanah HGU yang tidak dimanfaatkan itu, kemudian diberikan kepada masyarakat dan itu ada di Kolaka Timur (Koltim). Tahun ini Kanwil ATR/BPN Sultra mengelola anggaran untuk redistribusi tanah sebanyak 46.656 sertifikat itu.
“Alhamdulillah Sultra kemarin dapat jatah 10.475 bidang dari target,” ungkap Iljas
saat menggelar coffe moorning bersama sejumlah awak media di Aula Kantor Kanwil ATR/BPN Sultra, Rabu (29/9/2021).
Redistribusi tanah sendiri merupakan pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara untuk diberikan kepada masyarakat agar dimanfaatkan.
Kata dia, perlu dikawal mengenai pemberdayaan masyarakatnya (access reform) untuk memastikan penerima sertifikat mendapatkan akses permodalan.
“Mari kita bersama-sama dengan Pemda dan stakeholder untuk mendorong diberikannya access reform kepada penerima sertifikat redistribusi tanah, tentunya agar dapat memberdayakan asetnya untuk dijadikan modal usaha sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat,” tukasnya.
Iljas juga meminta masyarakat tak menggunakan jasa calo dalam pengurusan sertifikat tanah. Sebab akan menimbulkan biaya yang mahal. Stigma buruk yang disematkan terhadap instansi yang dipimpinnya itu, bahwa proses pengurusan berbelit dan biaya mahal tak benar.
Olehnya ia berharap masyarakat Sultra agar langsung mengurus sendiri penerbitan sertifikat, sehingga dapat mengetahui bagaimana mekanisme di BPN.
“Saya mengimbau masyarakat tak menggunakan jasa calo, silahkan datang sendiri di Kantor BPN, supaya tau bagaimana proses pengurusan sertifikat,” imbaunya.
Untuk diketahui, pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2021 pada 24 September, dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN RI mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menyerahkan sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dan hasil penyelesaian konflik pertanahan sebanyak 124.120 sertifikat di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota. (*)