BPOM Baubau Terus Tingkatkan Pengawasan Peredaran Obat Sirop

135
Ilustrasi obat sirup
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) cabang Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya melakukan pengawasan terhadap peredaran obat jenis sirop yang saat ini dilarang untuk dipasarkan.

Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan menghentikan sementara waktu penjualan obat jenis sirop yang mengandung bahan pelarut di atas ambang batas.

Riyan Veri Kusuma selaku Kepala Loka POM Baubau mengatakan, pihaknya menyikapi arahan pemerintah dengan meningkatkan peran pengawasan terhadap obat-obatan yang terindikasi menggunakan bahan-bahan berbahaya, khususnya jika dikonsumsi anak-anak.

Pengawasan itu mulai dilakukan sejak pertengahan September 2022 lalu seiring adanya pelarangan dari pemerintah. Adapun sasaran pengawasan dilakukan di sejumlah apotek, toko obat, klinik, rumah sakit, maupun distributor obat.

Riyan menyebut sepanjang pelaksanaan pengawasan, pihaknya belum menemukan ada obat terlarang yang masih diperjualbelikan. Menurutnya, para penjual sudah lebih paham terhadap kebijakan pelarangan penjualan obat-obat yang memiliki kandungan berbahaya.

“Organisasi profesi seperti Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) juga masif menyampaikan, di antaranya dalam bentuk edaran-edaran agar tidak menjual obat-obat tertentu,” katanya dihubungi via telepon seluler, Jumat (4/11/2022).

Kemenkes melarang sementara penggunaan beberapa obat jenis sirop karena diduga obat-obat itu menjadi penyebab munculnya penyakit gagal ginjal akut misterius yang banyak diderita anak-anak.

Obat sirop yang dilarang dan ditarik dari peredaran adalah obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG). Umumnya jenis obat seperti ini dikonsumsi untuk menurunkan demam dan batuk pada anak.

Jenis obat sirop yang sementara dilarang dikonsumsi meliputi Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, dan Unibebi Demam Drops. Jenis obat tersebut dilarang karena dinilai belum memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.

Diketahui salah satu jenis obat yang dilarang pernah dikonsumsi seorang anak pasien penderita penyakit gagal ginjal akut. Anak tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau sebelum akhirnya dinyatakan meninggal. Obat itu jenis Unibebi Cough Sirup. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini