BARANG BUKTI– Barang bukti tablet PCC dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra dan BNN Kota Kendari serta carian dan jel. Berdasarkan hasil laboratorium Tablet PCC dari BNN kota dan provinsi itu berbeda, Jumat (15/9/2017). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari Adillah Pababbari menjelaskan kandungan dalam tablet PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) yang menjadi temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra dan BNN Kota Kendari berbeda.
BPOM Kendari mendapatkan sampel tablet PCC dari lembaga tersebut. Namun jenis tablet PCC yang didapatkan memiliki kandungan yang berbeda.
Sampel tablet PCC dari BNN Kendari positif mengandung Tramadol, Paracetamol, Carisoprodol dan Caffein. Sementara tablet PCC dari BNNP Sultra positif mengandung Paracetamol, Carisoprodol dan Caffein.
(Berita Terkait : 30 Remaja di Kendari Bersamaan Masuk UGD Setelah Konsumsi Obat, Satu Meninggal Dunia)
Diungkapkan Adillah, tablet PCC BNN Kendari teksturnya lebih rapuh ketimbang tablet dari BNN Provinsi Sultra. “Sampel lain dari BNN Kota kendari berbentuk cairan dan gel namun hasilnya negatif,” kata Adillah.
Adillah juga menegaskan bahwa PCC bukanlah obat melainkan tablet yang dijual secara ilegal dan tanpa kemasan oleh perorangan.
“Apapun itu kalau dikonsumsi bukan jenis obat serta tanpa resep dokter berarti berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia,” ujarnya.
(Berita Terkait : BPOM : Puluhan Remaja Hilang Kesadaran Karena Gunakan Tablet PCC)
Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM RI Hendri Siswadi pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi jenis obat ataupun tablet yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM. (B)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati