ZONASULTRA.COM,KENDARI– Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari Adillah Pababbari mengatakan puluhan korban penyalahgunaan obat yang dirawat di sejumlah Rumah Sakit (RS) Kota Kendari teridentifikasi mengkonsumsi tablet PCC.
Penggunaan tablet PCC sendiri dikatakan Adillah sudah sering ditemukan berdasarkan laporan pihak Kepolisian Sulawesi Tenggara (Sultra) dari tangan masyarakat saat melakukan pengawasan di Lapangan. Padahal sebenarnya tablet PCC merupakan jenis obat ilegal tanpa izin edar karena mengandung Carisoprodol yang dijual perorangan.
“Saat ini tim investigasi kami, sedang melakukan pencarian untuk menemukan pelaku dari pengedar PCC tersebut,” ungkap Adillah melalui konferensi pers, Kamis (14/9/2017) sore tadi di Kantor BPOM Kendari.
Carisoprodol adalah jenis obat keras berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6171/A/SK/73/ tanggal 27 Juni tahun 1973 tentang tambahan obat keras nomor satu dan nomor dua yang memiliki efek relaksasi otot. namun relaksasi itu namun berlangsung singkat . Usai itu saat dimetabolisme akan menjadi meprobamat yang menimbulkan efek sedatif. Neprobamat sendiri termasuk jenis psikotropika.
Adillah menambahkan, pertama kali Carisprodol mendapatkan izin edar Badan POM sebagai obat Somadril, dan tahun 2014 dilakukan penarikan dan pembatalan edar karena banyak kasus penyalahgunaan Somadril itu yang berlangsung sejak tahun 2000.
Dimana penggunaan Somadril banyak digunakan oleh pemuda untuk melakukan kesenangan kemudian pengamen untuk menambah percaya diri, pekerja tambang dan nelayan sebagai obat penambah stamina bahkan PSK sebagai obat kuat.
(Berita Terkait : 30 Remaja di Kendari Bersamaan Masuk UGD Setelah Konsumsi Obat, Satu Meninggal Dunia)
Mengingat terus meningkatnya penyalahgunaan Somadril, Badan POM mengeluarkan SK Kepala Badan POM HK/04.1.35.07.13.3856. tahun 2013 tanggal 24 Juli perubahan atas keputusan HK/04.1.35.06.13.3535 2013 tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung Carispodol termasuk Somadril tersebut.
“Jadi obat sampel yang masuk kesini adalah tablet PCC yang dijual tanpa kemasan serta ilegal serta sejumlah cairan kita juga masih periksa kandungannya, jadi bukan Somadril karena Somadril sudah ditarik peredarannya sejak tiga tahun lalu,” pungkasnya.
Sebelumnya Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhi Permana menyebut jenis obat yang mengakibatkan puluhan warga remaja Kendari yang dirawat di rumah sakit akibat mengkonsumsi adalah Tramadol dan Somadril.
Hal itu diungkapkan Adhi saat menggelar konferensi pers di ruang Media Centre Humas Polda Sultra, Kamis (14/9/2017) pagi tadi. “Somadril dan Tramadol adalah penyebab hilangnya kesadaran warga Kota Kendari,” kata Adhi.
Perihal jenis Tramadol BPOM Kendari pun menegaskan jika Tramadol adalah produk analgetik dan jika salah dgunakan akan berefek samping. Sebab pada dasarnya setiap jenis obat jika digunakan tanpa resep dokter hingga digunakan dengan cara dicampur dengan bahan makanan atau minuman lain akan berdampak terhadap kesehatan tubuh.
(Baca Juga : BNN Sebut Obat yang Beredar di Masyarakat Bukan PCC Biasa)
Selain itu, Tramadol adalah salah satu obat pereda rasa sakit kuat yang digunakan untuk menangani nyeri sedang hingga berat (misalnya nyeri setelah operasi). Tramadol bekerja dengan cara memengaruhi reaksi kimia di dalam otak dan sistem saraf yang pada akhirnya mengurangi sensasi rasa sakit.
“Tramadol itu bisa kok digunakan kecuali ada resep dokter,” ujarnya.
Data terakhir BNN Kota Kendari menyebutkan sudah ada 68 korban akibat penyalahgunaan tablet PCC yang dirawat di sejumlah RS. Namun adapula yang dirawat sendiri oleh keluarga kemudian dirawat di Puskesmas Merka dan Mokoau. (A)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose