
ZONASULTRA.ID, KENDARI- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 397 item kosmetik ilegal atau Tanpa Izin Edar (TIE) pada aksi penertiban pasar di 5 kabupaten/kota yang dilaksanakan pada minggu ketiga dan keempat Juli 2022.
Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada bulan Juli hingga Agustus 2022, dengan target aksi yaitu kosmetik TIE dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Kata dia, sasaran aksi penertiban yaitu sarana yang mengedarkan kosmetik, sarana yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik serta sarana distribusi yang berdasarkan analisis risiko berpotensi mengedarkan kosmetik egal dan mengandung bahan berbahaya.
“Aksi ini kami lakukan bersama pihak kepolisian. Sebaran ini relatif merata, ini harus menjadi perhatian bersama untuk melakukan upaya penertiban pada kosmetik tidak layak edar. Selain memotong dari sisi suplay, kami juga lakukan melalui operasi maupun penegakan hukum dan pengawasan,” ucapnya di Kendari pada Kamis (4/8/2022).
Penertiban dilakukan di 5 kabupaten kota yaitu Kota Kendari, Konawe, Kolaka, Konsel dan Bombana. Kota Kendari diilaksanakan selama 4 hari yaitu 18 dan 19 Juli 2022 serta 27 dan 28 Juli 2022 yang dilaksanakan di 4 pasar tradisional dengan total sarana yang diperiksa sebanyak 10 sarana. Dari 10 sarana ditemukan Kosmetik TIE sebanyak 108 item 879 pcs dengan total nilai ekonomis Rp18,9 juta.
Selanjutnya, Konawe dilaksanakan selama 2 hari yaitu 18 dan 19 Juli 2022 dengan total sarana yang diperiksa sebanyak 9 sarana. Pada 7 sarana ditemukan kosmetik TIE sebanyak 47 item 253 pcs dengan total nilai ekonomis Rp5,1 juta. Kolaka dilaksanakan pada 24 Juli 2022, total sarana yang diperiksa sebanyak 5 sarana dan ditemukan kosmetik TIE sebanyak 60 item 464 pcs dengan total nilai ekonomis Rp13,3 juta.
Kemudian Konsel dilaksanakan selama 3 hari yaitu 26 hingga 28 Juli 2022 dengan total sarana yang diperiksa sebanyak 8 sarana dan ditemukan kosmetik TIE sebanyak 52 item 590 pcs dengan total nilai ekonomis Rp13,3 juta. Serta Bombana dilaksanakan selama pada 28 hingga 31 Juli 2022, total sarana yang diperiksa sebanyak 8 sarana dan ditemukan kosmetik TIE sebanyak 112 item 947 pcs dengan total nilai ekonomis Rp20,4 juta.
Dengan demikian, aksi penertiban pada 5 kabupaten kota tersebut dilakukan pada 40 sarana dengan temuan kosmetik TIE sebanyak 379 item 3.133 pcs dengan total nilai ekonomi sebanyak Rp71,1 juta. Atas temuan tersebut, BPOM Kendari minindak lanjuti dengan memberikan surat peringatan dan memberi pembinaan pada sarana yang ditemukan menjual kosmetik TIE.
“Produk yang ditemukan dalam jumlah sedikit kami minta musnahkan ditempat oleh pemilik. Kalau banyak akan diserahkan ke BPOM dan akan ditindak lanjuti dengan pemusnahan,” tambah Yoseph.
Kata dia, keseluruhan kosmetik tersebut ditindak karena tidak memiliki izin edar sehingga berpotensi mengandung bahan berbahaya bagi pengguna. Untuk itu, penting memastikan kosmetik aman dan memiliki izin edar sebelum membeli.
BPOM sendiri sudah menyiapkan aplikasi untuk mengecek kosmetik legal atau tidak. Aplikasi itu dapat di download melalui play store atau app store. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin












