ZONASULTRA.COM,KENDARI– Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Kendari masih terus menyalurkan kredit Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2019. Selama Januari hingga awal Februari 2019, Bank itu sudah menyalurkan sekitar Rp 2,2 miliar kredit TPP kepada kurang lebih 300 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kredit itu merupakan kredit konsumtif yang angsurannya auto debet (terpotong otomatis) pada TPP yang mengambil kredit. BPR Bahteramas merupakan bank yang mengelola TPP PNS lingkup Pemprov Sultra.
Direktur Utama BPR Bahteramas Kendari, Arthur Wiliam Kasenda mengungkapkan, penyaluran kredit TPP merupakan salah satu potensi besar untuk meningkatkan pertumbuhan laba bank. Diharapkan adanya program penyaluran kredit TPP dapat memberikan dampak positif pada pertumbuhan BPR Bahteramas Kendari.
Arthur menyebut ada sekitar 7.000 PNS lingkup Pemprov Sultra yang dapat menjadi nasabah mereka dalam program penyaluran kredit TPP ini. Meski begitu, dalam hal penyaluran ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Kita harus lihat juga dong dia punya histori TPP selama 6 bulan, normalnya TPP itu Rp 800 ribu perbulan, kalau misal TPP tidak mencukupi mau bayar angsurannya gimana? Ini harus diperhatikan juga sebelum menyalurkan kredit,” jelas Arthur saat ditemui usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ke IX di Swiss Belhotel Kendari, Senin (11/2/2019).
Bila dihitung, setiap pegawai melakukan peminjaman kredit Rp 8 juta untuk jangka waktu satu tahun, maka angsuran setiap bulan sekitar Rp 700 ribu. “Memang kan angka kreditnya kecil, tapi kalau lancar pembayaran, pembukuan kami juga sehat, ketimbang kalau satu orang pinjaman produktif dengan jumlah Rp 150 juta hingga Rp 200 juta tapi mandek, itu yang repot,” kata Arthur.
Untuk diketahui, BPR Bahteramas adalah perusahaan milik daerah, bukan milik perorangan. dan juga merupakan Bank peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dana yang disimpan nasabah (deposito dan tabungan) di BPR Bahteramas dijamin oleh LPS, serta Bank penyalur kredit yang ditunjuk oleh pemerintah yang legal dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sultra. (B)