ZONASULTRA.ID, LASUSUA – Bupati Kolaka Utara (Kolut) Nur Rahman Umar melantik 551 anggota Badan Permusyawaran Desa (BPD) terpilih dari 105 Desa di 15 kecamatan wilayah Kolut.
Kegiatan pelantikan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kolut Buhari, Kepala DPMD Fatehuddin dan Kabag Ops Polres Kolut, Forkopimda dan sejumlah tamu undangan di aula Islamic Center Masjid Agung Lasusua, Kamis (30/6/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Kolut, Nur Rahman Umar mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang baru ambil sumpah jabatannya dengan masa periode 2022-2028 mendatang.
Dengan selesainya momentum pelantikan tersebut, pihaknya mengimbau kepada anggota BPD untuk bekerja keras dan mendengar aspirasi yang ada pada masyarakat serta menyelesaikan masalah dengan kebersamaan dan bermusyawarah dengan pemerintah desa maupun masyarakat di setiap dusun yang diwakilinya.
“Jadi fungsi utama BPD yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Pemdes, serta menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja pemdes tersebut,” kata Nur Rahman.
Tugas dan fungsi BPD tertuang dalam petunjuk teknis (Juknis) diatur berdasarkan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1) Paturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Olehnya itu, menurut orang nomor satu di Kolut ini, selain fungsi pengawasan Anggota BPD merupakan salah satu pilar dalam penyelenggaraan otonomi daerah. BPD berperan sebagai lembaga penyerap aspirasi dan pengawasan terhadap peraturan desa dalam menentukan kemajuan dalam suatu desa tersebut.
“Saya meminta kepada anggota BPD yang baru dilantik agar dapat segera menyesuaikan dan meningkatkan kualitas kinerjanya dengan pemerintah desa,” ujarnya. (B)
Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Muhamad Taslim Dalma