Bupati Konawe Terbitkan Edaran PPKM Mikro, Ini Detailnya

Ilustrasi PPKM Mikro
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Bupati Konawe, Kery Sayful Konggoasa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Keluarnya SE Bupati Konawe ini dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Konawe, seperti yang diketahui Kabupaten Konawe berada dalam zona merah.

Adapun isi SE Bupati Konawe nomor: 433/443/2021 sebagai berikut.

Pertama, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran dalam hal ini pelayanan perkantoran pemerintah diberlakukan 25 persen dan 75 persen untuk kegiatan bekerja dari rumah dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kedua, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online.

Ketiga, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan; bahan pangan; makanan; minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; perbankan; sistem pembayaran; pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar; utilitas publik; proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu; tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat seperti pasar, toko, dan swalayan baik yang berada pada lokasi sendiri maupun berlokasi pada tempat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, pelaksanaan kegiatan untuk makan atau minum di tempat umum dalam hal ini warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada tempat perbelanjaan belaku makan atau minum ditempat sebesar 25 persen dari kapasitas; jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 Wita; untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita; restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam dan semua ketentuan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kelima, pelaksanaan kegiatan pada tempat perbelanjaan dilakukan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 Wita dan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Keenam, pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi sampai 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketujuh, pelaksanaan kegiatan ibadah di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu kecuali untuk pemanggilan atau penanda waktu ibadah, sampai dengan dinyatakan aman. Kedelapan, pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara waktu.

Kesembilan, seluruh penyelenggaraan kegiatan seni, olahraga dan budaya untuk sementara waktu ditutup. Kesepuluh, seluruh kegiatan seminar, lokakarya, pelatihan dan bimtek ditutup sementara waktu.

Ke-11, untuk kegiatan rapat yang diketahui tidak melebihi 25 orang dalam 1 ruangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ke-12, untuk kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara waktu ditiadakan.

Ke-13, penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah. Ke-14, setiap desa dan kelurahan dapat membentuk posko penanganan Covid-19 dalam rangka mendukung program pemerintah yaitu pencegahan, penanganan dan pembinaan Covid-19.

Ke-15, pengetatan PPKM mikro dilakukan melalui seluruh unsur yang terlibat mulai dari ketua RT/RW, desa, lurah, satlinmas, Bhabinkamtibmas, Satpol-PP, TP PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping tenaga kesehatan, karang taruna serta relawan lainnya. Ke-16, sejak ditetapkan SE ini maka seluruh unsur sebagaimana dimaksud (poin ke-15), melakukan penyebarluasan dan memberikan edukasi atau sosialisasi kepada seluruh masyarakat.

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 26 Juli 2021. SE ini ditandatangani Bupati Konawe, Kery Sayful Konggoasa. (B)


Penulis: M13
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini