Bupati Konut Bakal Cabut Perda yang Menyulitkan Masyarakat

Ruksamin
Ruksamin

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin menegaskan bakal mencabut peraturan daerah (perda) yang dianggap menyulitkan masyarakat setempat.

Ruksamin mengatakan, hal itu semata-mata untuk memberikan kemudah kepada masyarakat, baik dalam berinvestasi maupun memperoleh kehidupan yang lebih baik menuju kesejahteraan.

Dikatakan, kemajuan dan kemakmuran suatu daerah tak lepas dari peran serta masyarakat. Sehingga, perlu ada pertimbangan khusus untuk mendorong peluang masyarakat berkreasi tanpa harus dipersulit dengan aturan-aturan yang mengikat.

“Perda produk perundang-undangan yang menyulitkan masyarakat dan investasi masyarakat kita cabut saja. Untuk apalagi ada (perda) kalau hanya mau menyusahkan masyarakat kita,” tegas Ruksamin ditemui saat meninjau pengaspalan jalan di Desa Laimeo, Rabu (4/12/2019).

Baca Juga : Bupati Konut Instruksikan Sekda Tidak Keluarkan Nota Tugas CPNSD

Untuk menentukan perda yang akan dicabut, pihaknya akan melibatkan langsung tim dari kejaksaan, kementerian hukum serta pihak-pihak terkait lainnya agar langkah yang diambil mempunyai dasar yang jelas dan memberikan manfaat untuk masyarakat.

“Untuk perda yang akan dicabut belum bisa saya sebutkan apa karena kita sementara mengidentifikasi semua perda yang ada. Kami akan sampaikan kalau sudah ada. Kita lakukan ini tidak ada tendensi apa-apa, kita hanya ingin lebih memudahkan masyarakat,” ujarnya.

Ruksamin juga mengimbau kepada masyarakat di daerah itu jika ada aturan yang sifatnya mempersulit agar segera disampaikan untuk ditindaklanjuti (dicabut).

“Segala pelayanan masyarakat baik kesehatan, kependudukan, pendidikan dan lainnya kami sudah lakukan dengan sistem keterbukaan dan memberikan kemudahan. Seperti, perekaman KTP, akta kelahiran dan kartu keluarga dikerjakan dengan cara kita turun langsung memproses di tiap kecamatan. Kita sebagai pemerintah harus melayani bukan dilayani apalagi mau mempersulit,” tegasnya. (b)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini