ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin dituding melakukan intervensi kepada panitia sembilan Desa Sambasule, Kecamatan Motui selaku penyelenggara pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan hari ini. Hal tersebut terungkap saat DPRD menggelar rapat dengar pendapat bersama panitia sembilan Desa Sambasule, Sambasubur, Andedao dan Amolame, Senin (27/2/2017) sore.
Ketua Panitia Sembilan Desa Sambasule Andi Pale menuturkan, pada 8 Februari lalu pihaknya telah menyerahkan berkas calon kepala desa yang diterima oleh Kabid Pemerintah Desa DPMD Konut, Ahmad. Berkas tersebut kemudian diverifikasi oleh panitia kabupaten dan dinyatakan telah lengkap dan sesuai prosedur.
Namun DPMD kembali memanggil panitia sembilan Desa Sambasule dan membicarakan perihal pleno panitia sembilan yang menggugurkan salah satu calon kepala desa dengan alasan Bupati Konut tidak terima.
“Saya bingung, DPMB memanggil kembali saya dan bicara langsung sama saya untuk meloloskan saudara Puding dengan alasan bupati tidak menerima saudara Puding digugurkan oleh panitia sembilan,” ujar Andi Pale, saat RDP dengan Komisi A DPRD dan DPMD Konut.
(Berita Terkait : DPRD Konut Perintahkan DPMD Tetap Gelar Pilkades di 3 Desa Ini)
“Katanya bupati itu (Puding) timnya RR (Ruksamin-Raup) usulannya, saya tidak tau apa hari ini kita masih kenal RR atau bupati dan wakil bupati,” lanjut Andi.
Tak hanya itu saja, pada 24 Februari dirinya kembali dipanggil oleh Camat Motui sekitar pukul 17.00 Wita untuk menghadap di rumah jabatan karena urusan penting.
Namun dirinya kembali kecewa karena pertemuan tersebut ternyata untuk meloloskan Puding sebagai calon kepala desa. “Apabila tidak diloloskan maka lagi-lagi pihak DPMD akan membatalkan (Pilkades) ini semua,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Konut Ahmad dihadapan Ketua Komisi A Rasmin Kamil enggan mengomentari persoalan adanya tudingan intimidasi yang diungkapkan panitia sembilan.
“Kalau masalah intimidasi itu bukan kewenangan saya untuk mengomentari. Sudah sesuai prosedural hanya ini masalah calon yang dipaksakan, hanya ada aduan dari salah satu calon, makanya kita pending dulu. Nanti setelah ada perbaikan-perbaikan baru kita lakukan kembali,” kata Ahmad. (B)
Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati