Bupati Mubar Resmi Rotasi dan Lantik 169 Pejabat

Bupati Mubar Resmi Rotasi dan Lantik 169 Pejabat
Pelantikan - Bupati Mubar, Achmad Lamani saat melantik 169 pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat di Aula Kantor Bupati, Jumat (29/4/2022). (Kasman/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Bupati Muna Barat (Mubar) Achmad Lamani resmi melantik dan merotasi 169 pejabat tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang dilaksanakan di aula kantor bupati, Jumat (29/4/2022).

Pelantikkan ini berdasarkan keputusan Bupati Muna Barat Nomor 67 Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat.

Achmad Lamani mengungkapkan mutasi atau rotasi yang dilaksanakan merupakan hal yang lumrah dan bahkan hampir setiap saat bisa dilaksanakan. Menurutnya, mutasi yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di Mubar.

“Mutasi bukan sesuatu yang istimewa. Mutasi ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di Mubar. Saya mengajak kepada seluruh pejabat yang dilantik untuk bekerja profesional sesuai tugas pokok dan fungsinya,” kata Achmad Lamani.

Kata Achmad Lamani, sudah sejak lama ia menunda-nunda mutasi. Sebab ingin melihat keseriusan seluruh ASN di Mubar dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

Menurutnya, mutasi adalah kewenangan yang diberikan oleh undang-undang yang diberikan oleh pejabat negara. Lanjut dia, selaku pejabat pembina kepegawaian memiliki kewenangan yakni mengangkat, memberhentikan, memindahkan dan menempatkan.

“Mutasi ini adalah hak prerogatif bupati. Untuk itu, saya mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik hari ini,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya berharap mutasi atau rotasi ini dapat membawa perubahan untuk Mubar yang lebih baik dan maju. Selain itu, ia berharap dalam jangka enam bulan ke depan perubahan itu sudah ada, mulai dari disiplin dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya untuk masyarakat. (b)

 


Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini