Bupati Ruksamin Deadline PT DJL Hingga Jumat

211
Ruksamin
Ruksamin

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin, memberi tenggat waktu (Deadline) hingga pekan ini kepada perusahaan kelapa sawit PT Damai Jaya Lestari untuk membayarkan bagi hasil dengan petani plasma di Kecamatan Langgikima. Hal tersebut menyusul adanya aksi unjuk rasa dari para petani beberapa waktu lalu.

Ruksamin
Ruksamin

“Pemerintah memberikan tenggak waktu untuk dilakukan pembayaran kepada petani sampai hari Jumat (14/4/2017) untuk wilayah Langgikima,” kata Ruksamin, Rabu (12/4/2017).

Lanjutnya, pertemuan dengan perusahaan kelapa sawit PT Damai Jaya Lestari bersama dengan petani sawit plasma dan pemerintah daerah akan terus dilakukan hingga keduanya menemui kata sepakat. Sehingga keberadaan perusahaan di wilayah itu, benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Berita Terkait : Soal Bagi Hasil PT DJL, Ruksamin Minta Petani Sawit Melapor ke Pemda

“Kami mengharapkan petani ada yg hadir untuk kita dengar lagi keluhannya serta masukan untuk kita lakukan negosiasi sampai kedua belah pihak sepakat dan menghasilkan perjanjian yang baru dan di notariskan,” ujarnya.

“Bahkan pemda akan mendorong akuntan publik untuk melakukan auditing agar pembagian hasil maupun biaya produksi betul-betul transparan,” lanjutnya.

Sementara untuk PT Sultra Prima Lestari (SPL), mantan Ketua DPRD Konut itu mengakui, jika renegosiasi dengan perusahaan tersebut belum mengalami perkembangan yang signifikan. Hal tersebut menyusul sering terjadinya pergantian manajemen di perusahaan tersebut.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Baca Juga : Bohongi Petani, Dewan Desak Bupati Konut Menutup Aktifitas Dua Perusahaan Sawit

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan siapa sebenarnya pemilik perusahaan (PT SPL). Kami tidak mau menerima jika bukan dirutnya langsung yang datang, karena tidak akan bisa mengambil keputusan berkaitan dengan renegosiasi,” katanya.

Dia menambahkan, tak hanya persoalan renegosiasi yang menjadi tugas pemda saat ini, status dan perlakuan tenaga kerja pada dua perusahaan sawit itu juga akan ditinjau kembali, dan hal tersebut akan diselesaikan secara bertahap. (B)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini