ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Bupati Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Rahman Umar mensinyalir sebanyak 32 perusahaan tambang yang tercatat beroperasi di daerah itu ilegal.
Nur Rahman mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima dokumen administrasi perusahaan tersebut sehingga semua perusahaan tambang itu disinyalir ilegal.
“Saya katakan disinyalir ilegal karena saya harus buktikan dulu dokumen administrasinya. Saya sudah minta dokumen administrasi tapi sampai sekarang belum diberikan,” kata Nur Rahman kepada media saat menghadiri rapat paripurna pengambilan sumpah Ketua DPRD Kolut, Jumat (29/11/2019).
Mantan kepala dinas pertambangan ini membeberkan, dari 32 perusahaan tersebut, 12 di antaranya sudah beroperasi dan beberapa kali mengirim ore nikel keluar daerah. Ia juga mengaku telah berupaya menyurat ke Guburnur Sultra terkait keberadaan perusahaan tersebut.
(Baca Juga : Mahasiswa di Kolut Desak Penghentian Aktivitas Tambang PT Kasmar)
“Karena itu kewenangan provinsi dan DPRD sudah mendatangi ESDM dan saya selaku bupati sudah menyurat juga ke gubernur untuk segera ditindaki perusahaan yang disinyalir ilegal itu,” tegasnya.
Ketua DPRD Kolut Buhari turut mendukung penyataan Nur Rahman. Menurutnya, seluruh kewenangan berada di Pemprov Sultra.
DPRD Kolut juga telah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra. Hasilnya, diketahui 9 tambang yang beroperasi di Kolut telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) namun tidak memiliki izin pengiriman ore.
(Baca Juga : Ratusan Warga Desa Lelewawo Kolut Gelar Aksi Tolak Tambang)
“Mereka (penambang) itu melanggar Pergub Nomor 13 kalau tidak salah, maupun aturan perundang-undangan pertambangan dan lingkungan hidup,” kata Buhari usai dilantik di Gedung DPRD Kolut.
Ke depan, DPRD komitmen akan mengawal ketat aktivitas tambang yang beroperasi di Kolut. Salah satu upaya yang akan diambil yakni mengundang perusahan tambang di Kolut ke DPRD.
“Saya tegaskan bahwa DPRD sangat menentang aktivitas pertambangan yang sifatnya ilegal tapi sebaliknya terbuka dan mengapresiasi ketika ada investor sesuai aturan yang bisa memperdayakan masyarakat dan memperhatikan lingkungan hidup dan lingkungan sosial,” ujarnya. (b)