30.4 C
Kendari
Sabtu, 31 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Daerah Muna Barat Bupati Wajibkan Seluruh ASN di Mubar Jalani Vaksinasi Covid-19

Bupati Wajibkan Seluruh ASN di Mubar Jalani Vaksinasi Covid-19

345
Bupati Muna Barat (Mubar) Achmad Lamani
Achmad Lamani

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Bupati Muna Barat (Mubar) Achmad Lamani mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk diberikan suntikan vaksin Covid-19. Hal itu karena Mubar menjadi daerah terendah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kesadaran menyukseskan vaksinasi ini.

Dalam menyukseskan program vaksinasi ini, peran ASN sangat dibutuhkan untuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa vaksin ini aman. Oleh karena itu dia berharap agar seluruh komponen yang diminta seperti tenaga kesehatan (nakes), ASN dan lainnya tidak ada yang menolak.

BACA JUGA :  Pangdam XIV/Hasanuddin Kunker di Pulau Muna, Pj Bupati Mubar Harap Sinergi Lintas Sektor Tetap Terjaga dengan Baik

“Saya minta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar, LM Husein Tali untuk memerintah seluruh ASN untuk disuntik vaksin Covid-19. Jika, ada ASN yang menolak untuk divaksin, maka kita akan lakukan evaluasi,” kata Achmad Lamani di kantor Bupati Mubar, Senin (17/5/2021).

Menurutnya, peran ASN sangat dibutuhkan dalam menyukseskan program vaksinasi. Dia akan melakukan penulusuran kepada ASN yang menolak diberikan suntikan vaksin Covid-19.

“Kita (Mubar) dalam vaksinasi ini, masih tergolong sebagai daerah yang sangat rendah dalam kesadaran pemberian vaksinasi Covid-19. Jadi, diharapkan ASN sebagai garda terdepan untuk menyukseskan program vaksinasi ini,” harapnya.

BACA JUGA :  Pembatasan PPKM di Mubar Mulai Dicabut

Dia menambahkan, bukan hanya ASN saja yang diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi ini. Tetapi juga, diharapkan seluruh tenaga honorer di setiap OPD untuk disuntik vaksin Covid-19 ini.

“ASN dan honorer yang menolak untuk divaksin, akan diberikan sanksi tegas. Karena hal tersebut dapat menghambat percepatan penanganan wabah Covid-19, khususnya di Mubar ini,” ungkapnya. (B)

 


Kontributor: Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma