Bupati Wakatobi Lantik 163 ASN, Ini Pesannya

Bupati Wakatobi Lantik 163 ASN, Ini Pesannya
Pelantikan - Bupati Wakatobi Haliana saat membacakan naskah pelantikan sejumlah ASN di Wakatobi. (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANG-WANGI-Bupati Wakatobi Haliana didampingi melantik 163 Aparatur Sipil Negara (ASN) di aula Pesanggrahan Budaya Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Kamis (3/2/2022).

Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 237, tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Haliana meminta kepada ASN yang dilantik untuk memahami dan mengerti rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), rencana strategis (Renstra), dan rencana kerja (Renja) yang telah ditetapkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar secepat mungkin dapat merealisasikan komitmen-komitmen.

Pelantikan itu juga bukan tanpa dasar, namun melalui tim penilai kinerja. Untuk memaksimalkan penilaian dan menghindarkan pertimbangan-pertimbangan pribadi dan konflik kepentingan maka ia membentuk penilai kinerja yang selama ini tidak pernah terbentuk di Wakatobi.

“Tidak sedikit yang menginginkan jabatan, sangat banyak desakan, sangat banyak keinginan, namun tetap kita profesional. Semata-mata untuk memaksimalkan dan menjalankan roda organisasi pemerintah guna memaksimalkan pelayanan terhadap rakyat,” ujarnya.

Jabatan yang diemban saat ini, kata Haliana, tentu akan diiringi dengan evaluasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi para ASN yang telah dilantik. Oleh karena itu, ia berharap agar bekerja profesional, penuh integritas, dan loyalitas.

“Hilangkan sekat-sekat, kita semua adalah satu, layani rakyat dengan sebaik-baiknya tanpa membeda-bedakan karena saat ini kita adalah abdi rakyat,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi Hasan menjelaskan, pengangkatan masuk dalam kelompok jabatan administrator, di dalamnya ada eselon 3B dan 3A, ada juga yang masuk di pengawas yaitu eselon 4A dan 4B.

“Saat ini tidak ada istilah non job, semuanya punya jabatan, yakni jabatan analis. Sehingga semua yang dibawa ke jabatan analis itu tidak dirugikan hak-haknya. Tetap kita carikan kelas jabatan sesuai pendidikannya, misalnya sarjana itu kelas tujuh, jadi tidak ada yang dirugikan, tidak ada juga yang dinonjob,” tuntasnya. (b)


Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini