Buron 2 Hari, Pelaku Pembunuhan di Konawe Ditangkap

Buron 2 Hari, Pelaku Pembunuhan di Konawe Ditangkap
PENANGKAPAN - Tim khusus Reskrim Polres Konawe, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka pembunuhan salah satu warga Kecamatan Kapoiala, Konawe. Ia diamanakan polisi saat hendak melarikan diri di Sulawesi Selatan (Sulsel). (Restu/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap terduga pelaku yang membunuh Rina (40), salah satu warga Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.

Pelaku yang diketahui bernama Rusdin (28), merupakan warga Jalan Lure, Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomaala, Kabupaten Kolaka. Ia dibekuk siang tadi (Kamis,11/7/2019) setelah sempat buron selama 2 hari. Saat ditangkap, Rusdin diketahui hendak melarikan diri ke Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga : 7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan di Puuwatu

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam menjelaslan, pelaku awalnya diidentifikasi melarikan diri di Kota Kendari, tetapi pencarian timsus tidak menuai hasil.

“Kemudian tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku ini sudah bergerak menuju Kolaka, dan kami bergerak cepat menuju Kolaka untuk melakukan penangkapan,” kata Rachmat di kantornya, Kamis (11/7/2019).

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, di dalam mobil angkutan umum yang ia tumpangi untuk melarikan diri.

“Saat kami mendapatkan informasi bahwa pelaku menuju Kolaka, kami langsung berkoordinasi dengan unit Buser Polres Kolaka,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Rusdin tega menghabisi nyawa Rina (40) karena sakit hati setelah saudari perempuannya disebut pekerja seks komersial (PSK) oleh korban.

Rusdin sendiri diketahui merupakan residivis, dan telah diproses hukum sebanyak 6 kali dengan kasus berbeda-beda. Saat ini penyidik dari Polres Konawe masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada pelaku.

Baca Juga : Tak Ingin Rahasianya Terungkap, Pemuda Ini Rekayasa Pembunuhan Rekannya

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini pelaku diamankan di Rutan Polres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Rina (40) warga Desa Tombawatu, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, ditemukan bersimbah darah di dalam rumahnya setelah menderita luka di sekujur tubuhnya akibat sabetan parang yang diduga dilakukan Rusdin.

Rina pertama kali ditemukan oleh Adnan yang merupakan tetangganya pada Senin (8/7/2019) malam. Saat ditemukan, korban masih dalam kondisi hidup bahkan sempat berkata “Rusdin potong saya” kepada Adnan. Ia akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara. (B)

 


Kotributor : Restu Tebara
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini