Buron Selama 8 Bulan, Bandar Narkoba Akhirnya Tertangkap

646
Buron Selama 8 Bulan, Bandar Narkoba Akhirnya Tertangkap
KONFERENSI PERS - Kepala BNN Kolaka Eryan Noviandi bersama Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Husni Abda saat konferensi pers terkait penangkapan tersangka pengedar narkoba di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumat, (19/7/2019). (FOTO ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Berakhir sudah persembunyian Umar (40) salah seorang bandar narkoba lintas provinsi. Ia berhasil dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka di kediamannya di Jalan Laruru, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka pada Rabu (17/7/2019) lalu.

Delapan bulan Umar mengelabui polisi dan berhasil kabur. Ia merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama ini beberapa kali bersembunyi di Kota Makassar dan Kalimantan.

Baca Juga : Bekuk Bandar Narkoba, Polres Muna Tembak Satu Pelaku

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kolaka, Eryan Noviandi, mengatakan, tersangka berhasil ditangkap berkat adanya laporan dari warga yang melihat bersangkutan berada di seputaran Kolaka.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Dari hasil laporan tersebut BNN Kabupaten Kolaka bersama Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di kediamannya.

“Penangkapan ini merupakan yang ke beberapa kalinya. Sebelumnya dilakukan pemeriksaan pada November 2018 lalu namun tersangka sempat lolos,” ujar Eryan saat konferensi pers di Kantor BNN Kabupaten Kolaka, Jumat (19/7/2019).

Lebih lanjut Eryan menuturkan pada saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti. Namun setelah dilakukan pengembangan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya jaringan peredaran narkoba di Jalan Abadi Kecamatan Latambaga.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Baca Juga : Pernikahan di Bawah Umur di Kolaka Meningkat

Oleh timnya, dilakukakan pengeledahan dan berhasil mengamankan satu orang jaringan pengedar narkoba bernama Agus. Agus diamankan beserta barang bukti sebanyak 2 sachet kemasan kecil berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram beserta alat isapnya dan satu buah handphone.

Atas perbuatan tersebut kedua tersangka terancam terjerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (a)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini