Buronan Tersangka Kasus Narkoba Kembali Diringkus Polisi

201
Buronan Tersangka Kasus Narkoba Kembali Diringkus Polisi
Penangkapan - Polisi berhasil menangkap kembali seorang tahanan yag kabur dari Rumah tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Tersangka bernama Sahid sebelumnya berstatus tahanan titipan dari Kejaksaan negeri (Kejari) Kendari atas kasus peredaran narkoba. Sahid ditangkap saat melarikan diri dengan menumpang kapal nelayan di sekitar perairan Teluk Kendari pada Minggu (23/5/2021) sore. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap kembali seorang tahanan kasus narkoba berinisial S yang sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Sultra.

Sumber kepolisian menyebutkan tersangka ditangkap anggota satuan Ditresnarkoba Polda Sultra saat hendak melanjutkan pelariannya menggunakan KM Mantoangin di sekitar perairan Teluk Kendari, Minggu (23/5/2021).

“Tersangka sudah melarikan diri selama 11 hari. Sejak saat itu polisi langsung menetapkan tersangka ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” demikian tertulis dalam pernyataan resmi kepolisian.

BACA JUGA :  Kasus Kriminal di Ibu Kota Konut Menurun 80 Persen

Tersangka sempat ingin mengelabui polisi dengan cara ikut berlayar mencari ikan menuju Pulau Banda menggunakan kapal milik nelayan. Namun belakangan modus tersangka diketahui anggota kepolisian yang langsung mengejar dan berhasil menangkapnya.

Selanjutnya polisi membawa tersangka keluar dari lokasi penangkapan untuk diserahkan demi kepentingan pemeriksaan. Kini tersangka sudah ditempatkan di Rutan Mako Brimobda Polda Sultra.

Diketahui tersangka merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dalam kasus tindak pidana peredaran narkoba. Sebelum akhirnya berstatus DPO usai melarikan diri dari Rutan Polda Sultra pada Selasa (11/5/2021) sore.

Saat itu akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, namun lantaran ramainya pengunjung membuat petugas lalai melakukan penjagaan. Tersangka kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga lolos dari pengawalan petugas. (b)

 


Penulis: M9
Editor: Jumriati