
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan buruh yang tergabung dalam kelompok Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari pada Rabu (28/4/2021) pagi.
Aksi demonstrasi itu dilatari adanya pemberhentian aktivitas para pekerja dari kalangan buruh sehingga tidak dapat lagi bekerja di dermaga Kendari New Port. Mereka menuntut KSOP Kendari segera mengeluarkan rekomendasi terhadap buruh bongkar muat sehingga dapat bekerja kembali seperti semula.
Ketua TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Irwan mengungkapkan pihaknya tidak lagi mendapatkan izin bekerja melayani bongkar muat barang dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan terakhir. Selama pelarangan berlaku, pelayanan operasi bongkar muat barang hanya dilakukan pihak Pelindo IV tanpa melibatkan tenaga buruh.
Irwan mengemukakan bahwa keputusan untuk tidak menggunakan tenaga buruh dalam aktivitas bongkar muat telah melanggar ketentuan yang selama ini berlaku.
“Sebab suatu barang tidak bisa bergerak jika tanpa diperbantukan dengan tenaga buruh,” kata Irwan saat ditemui di lokasi demonstrasi.
Warga Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli itu mengungkapkan, ia beserta buruh lainnya kini merasakan dampak ekonomi akibat adanya kebijakan yang memaksa mereka kehilangan pekerjaan. Padahal, pekerjaan menjadi buruh merupakan satu-satunya sumber mata pencaharian warga sekitar. Lantaran area laut yang biasa digunakan untuk mencari ikan telah berubah menjadi dermaga peti kemas.
“Kami berharap agar diberi kejelasan untuk bisa dipekerjakan kembali di tempat ini,” harap Irwan mewakili anggotanya
Sementara Kepala KSOP Kelas II Kendari, Letnan Kolonel (Letkol) Marinir Abdul Rahman mengungkapkan, rekomendasi yang menjadi tuntutan para buruh bukan lagi wewenang pihaknya. Hal itu sudah merupakan kewenangan dari empat kementerian, yakni Kementerian Maritim dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Tenaga Kerja.
Kata Abdul Rahman, peralihan kewenangan telah diputuskan melalui rapat virtual bersama empat kementerian terkait baru-baru ini. Dengan begitu, sesuai ketentuan regulasi kini KSOP sudah tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan rekomendasi izin kerja bagi para buruh.
“KSOP hanya diberi tanggung jawab untuk mengawasi aktivitas kepelabuhanan,” terang Rahman.
Rahman menekankan penanganan permasalahan buruh nantinya akan ditengahi oleh empat lembaga kementerian sesuai dengan tugas masing-masing. Jika masalahnya berkaitan dengan pekerja buruh maka keputusan itu merupakan wewenang dari Kementerian Tenaga Kerja sebagai instansi yang mengurusi ketenagakerjaan.
“Kalau masalahnya adalah koperasi kelompok buruh, akan diselesaikan oleh Kementerian Koperasi. Kami hanya melaksanakan apa yang sudah diputuskan, dan itu sudah selesai,” jelasnya. (a)
Penulis: M9
Editor: Jumriati